Merangin | fokusinfo.com : Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, Zainudin mendapat sorotan warga. Pasalnya Zainudin mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun
Baca
juga : Kades Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus, SejumlahWarga Menggerutu.
Kabag
Hukum Setda Merangin, Aditya SH MH diminta tanggapannya mengatakan bersandar
pada regulasi apa yang dilakukan oleh Kades adalah salah. Namun disisi lain
seorang Kades merekat nilai kebijakan yang memungkinkan tindakan seperti itu
dilakukan dengan argumentasi logis.
‘’Sebelumnya
saya katakan dulu ya bahwa perangkat desa itu batas usia pensiunnya 60 tahun. Terkait
soal ini, regulasinya kan sudah baku. Jadi apa yang dilakukan oleh seorang
Kades bila tidak sesuai dengan regulasi maka tentu saja salah. Namun karena
seorang kades itu punya kebijakan berdasarkan pengetahuannya mengenal karakter
desa yang dipimpinnya itu, maka sah sah saja mengangkat orang yang usianya
diatas 58 tahun. Tapi harus bisa menjelaskan ke publik alasan pengangkatan
itu,” terang Aditya.
Menurut
Kabag Hukum, tiap desa memiliki karakteristik SDM tersendiri yang mungkin
berbeda dengan wilayah lain. Karena itu memungkinkan apabila seorang Kades mengambil
kebijakan mengingat yang akan menggunakan jasa perangkat desa adalah Kades itu
sendiri.
‘’Mungkin
ada keunggulan di bidang tertentu yang tidak dimiliki oleh orang lain sehingga
seorang Kades mengangkat seseorang sebagai perangkat desa. Kalau norma hukumnya
sudah baku, cuma ada kondisi tertentu yang bisa mentolerir tindakan seorang
Kades.” Tambahnya.
Dalam
kasus ini Aditya juga mengatakan peluang menjatuhkan sanksi kepada Kades tetap
terbuka namun untuk menuju ke arah situ harus ada pihak yang mempersoalkannya.
‘’Bisa
saja Kadesnya disanksi, bila ada pihak yang mempersoalkan kasus seperti
itu. Prosesnya berjenjang,” pungkas
Aditya.
Sementara
itu hingga berita ini dipublikasikan Kades Rantau Limau Kapas, Zainudin dikonfirmasi
belum memberikan jawaban. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak
koreksi kepada pihak pihak yang berkaitan dengan artikel pemberitaan ini. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian