Surat Persetujuan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Karang Anyar Dirasa Ada Kejanggalan.



Merangin | fokusinfo.com : Dua orang pemuda yang sebelumnya menjabat sebagai perangkat Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat harus menelan pahitnya efek politik. Mereka diberhentikan sepihak atas dugaan adanya tekanan dari oknum tim sukses Kades terpilih, Syofwan. Akibatnya niat mereka ingin turut serta berperan membangun desa, dan rezeki gaji yang diterima selama ini otomatis terputus.

 

Baca juga : Efek diTekan Tim Sukses, Kades Karang Anyar Nekat Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa ?

 

Berbalik sedikit, terdapat kejanggalan dari Surat Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Pamenang Barat. Pada salah satu paragraf dalam surat itu tertulis adanya unsur KKN saat pengangkatan Yogi dan Wahyu. Dua orang ini dituding diangkat karena memiliki kekerabatan dengan Kades periode  2016-2022.

 

Kepala desa Karang Anyar, Syofwan dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dasar tertulisnya ada unsur KKN yang tertera pada Surat Persetujuan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Karang Anyar yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Pamenang Barat itu.

 

‘’Kalau soal adanya unsur KKN dalam surat persetujuan camat itu saya tidak tahu. Silahkan tanya ke mereka. Karena surat yang kami kirim ke mereka. alasan permohonannya adalah untuk penyegaran, bukan adanya unsur KKN,” jawab Kades.

 

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya konfirmasi ke pihak kecamatan Pamenang Barat. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan artikel pemberitaan ini. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com