Merangin | fokusinfo.com : Nasib pilu dialami oleh Jasiman warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat. Betapa tidak, putri kesayangannya harus dikeluarkan dari SMPN 13 Merangin atas tudingan memukul guru. Padahal menurut Jasiman atas keterangan putrinya VTR dan sejumlah siswa yang menyaksikan peristiwa, tidak pernah terjadi pemukulan melainkan terpukul.
Demi nama baik keluarga, Jasiman menggandeng seorang pengacara untuk mengawal kasus itu agar mendapatkan keadilan. Upaya itu sengaja dilakukan Jasiman untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat dan agar kedepannya tidak ada isu isu miring yang mungkin bisa saja dialami oleh putrinya.
Baca juga : Keputusan SMPN 13 Merangin Keluarkan Siswa Berbuntut Panjang, Orang TuaSiswa Gandeng Pengacara
Senin, 10 April 2023 kuasa hukum keluarga VTR, Muhammad Zen SH, mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin guna menyerahkan surat atas kasus tersebut.
‘’Ini langkah awal kami untuk mencari keadilan yang menimpa saudari VTR yang sebelumnya dituduh meninju seorang guru dan saat ini VTR telah dikeluarkan dari sekolah,” kata M Zen.
Menurut Zen, karena pengawasan SMP berada dibawah naungan Disdikbud maka penyampaian surat kepada Disdikbud perlu dilakukan sebagai landasan pengambilan langkah hukum selanjutnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian