Merangin | fokusinfo.com : Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, Zainudin mendapat sorotan warga. Pasalnya Zainudin mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun. Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya SH MH diminta tanggapannya mengatakan bersandar pada regulasi apa yang dilakukan oleh Kades adalah salah.
Baca
Juga : Kades Rantau Limau Kapas Bakal Kena Sanksi, Imbas Angkat Orang Tua Usia
Jadi Kadus
Sedikit
ke belakang, salah satu persyaratan pengangkatan perangkat desa adalah
terbitnya surat rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa oleh pihak
Kecamatan dengan dasar surat permohonan rekomendasi pengangkatan perangkat desa
oleh desa setempat.
Camat
Tiang Pumpung, Isnaini dihubungi via telpon membenarkan pihaknya telah
menerbitkan surat tersebut. Dalam konteks ini Isnaini beranggapan jabatan Kadus
bukanlah perangkat desa melainkan setara dengan perangkat desa sehingga sah sah
saja mengangkat seorang menjabat Kadus meski berusia diantara 50 sampai 60
tahun.
‘’Kadus
itu bukanlah bagian dari perangkat desa tapi di setarakan dengan perangkat desa,”
tegas Isnaini.
Masih
dikatakan Isnaini, atas dasar itu pula tidak masalah seseorang diangkat menjadi
Kadus meskipun hanya mengantongi ijazah SMP. ‘’Karena Kadus bukan perangkat
desa jadi saya kira itu masih bisalah, pakai ijazah SMP,” singkatnya.
Alasan
lain yang diungkap Isnaini adalah karena tidak ada lagi pilihan selain Umar
Dani dan Mahmud sesuai dengan surat permohonan persetujuan rekomendasi yang
diajukan oleh Pemdes Rantau Limau Kapas kepada Pihak Kecamatan Tiang Pumpung.
‘’Dan
lagi mengingat eksistensi dua orang ini yang merekat ketokohan, mengerti adat
istiadat jadi layak untuk diangkat sebagai Kadus,” ujarnya.
‘’Jadi
pertimbangan kami dari pihak kecamatan, dari pada terjadinya kekosongan Kadus
di Desa Rantau Limau Kapas,
Ya
kami rekomendasikan lah,” tutup Isnaini, Camat Tiang Pumpung. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian