Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMKN 4 Merangin, Sugiyanto menyatakan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang diselenggarakan di sekolah yang dipimpinnya itu, siswa peserta dipungut biaya sebesar Rp.300 ribu persiswa.
Menurut Sugiyanto, pungutan tersebut berdasarkan SE Kemdikbud Tahun 2017 tentang Penjelasan mengenai larangan pungutan di SMA/SMK/SLB. Dalam SE itu, diduga Sugiyanto menafsirkan boleh memungut biaya dari siswa.
‘’Tahun 2023 ini kami tetap memungut biaya Rp.300 ribu dari siswa peserta UKK. Itu ada dasarnya kok, surat edaran Sesmen (Kemdikbud),” kata Sugiyanto.
Masih dikatakan Sugiyanto, dirinya mengetahui pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Prov Jambi telah pula mengeluarkan SE Pemberitahuan Larangan Pungutan di Sekolah kepada SMA/SMK di wilayah Prov Jambi. Meski demikian selagi SE Kemdikbud itu tidak dicabut maka sekolah yang terletak di Tabir Selatan itu akan tetap memungut dana dari siswa.
‘’Kami melakukan pungutan sebelum adanya SE dari Dinas Provinsi Jambi. Kecuali ada surat yang menyatakan bahwa Surat Edaran Sesmen tersebut tidak berlaku lagi. Dan rasanya belum ada surat yang mencabut SE Sesmen itu,” tutup Sugiyanto (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian