Diduga Kelalaian Dinkes Penyebab Honorarium Petugas Vaksinasi Covid di Merangin Th 2022 Tidak Dibayar.



Merangin | fokusinfo.com : Para mantan petugas vaksinasi dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin mengeluh terkait honorarium kegiatan vaksinasi covid tahun 2022 hingga kini belum atau kemungkinan tidak akan dibayar. Padahal mereka telah melaksanakan tugas dan telah pula menyerahkan SPJ sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan honor. Parahnya mereka diminta untuk tidak lagi menanyakan soal honor tersebut dan mengikhlaskan. 

 

Baca juga : Petugas Vaksinasi ‘Gigit Jari’. Honorarium Tahun 2022 Tidak diBayar,diSuruh Ikhlaskan. Terjadi di Merangin.

 

Amroni, Kepala Puskesmas Bangko dikonfirmasi media ini, secara eksklusif membongkar persoalan tersebut. Dia membenarkan bahwa pada tahun 2022 tidak ada pembayaran honorarium tim Petugas Vaksinasi Covid.

 

‘’Sebenarnya yang tidak dibayar itu setengah tahun diawal. Karena pada pertengahan 2022 hingga akhir tahun tidak ada lagi pembentukan tim untuk turun ke masyarakat melaksanakan vaksinasi covid,” kata Amroni membuka perbincangan.

 

Sebagai pimpinan di Puskesmas, Amroni mengaku sering didesak para staf pegawainya untuk menanyakan perihal tidak adanya pencairan. Atas desakan itu dirinya beserta para kepala Puskesmas lainnya telah mempertanyakan ke Dinas Kesehatan dan terbongkarlah bahwa ada kelalaian yang telah dilakukan oleh Dinkes.

 

‘’Saya dan para Kapus lainnya mengalami nasib yang sama. Kami pun juga mengeluh, Kami didesak oleh para pegawai untuk mempertanyakan kapan pencairan honorarium itu. Kami tanyakan ke Dinkes Bidang Perencanaan jawabnya anggaran minim. Kami tanyakan lebih dalam lagi ternyata mereka kelupaan menganggarkan kegiatan itu,” terang Amroni.

 

Amroni juga bilang pihaknya telah melakukan komunikasi kepada DPRD Merangin guna membahas persoalan tersebut. Dalam komunikasi itu terkuaklah bahwa Dinkes tidak menyampaikan usulan anggaran honorarium itu.

 

‘’Jadi ini kami duga kesalahan Dinkes, mereka lengah. Kegiatan itu tidak dimasukkan dalam RKAnya.  Kalau RKA tidak ada bagimana mau mengesahkan DPA nya,” ungkap Amroni.

 

Klaim para pegawai bahwa SPJ telah diserahkan, Amroni membenarkannya. Bahkan Amroni menyebut SPJ telah diserahkan ke Dinkes, DPKAD dan telah pula diperiksa di Inspektorat Merangin.

 

‘’Benar SPJ telah diserahkan ke Dinkes dan DPKAD serta sudah pula diperiksa Inspektorat. Jadi tinggal dicairkan saja lagi, cuma dana yang dicairkan itu tidak ada ya bagaimana. Pencairan itu kan tergantung uangnya ada atau tidak,” tuturnya.

 

Amroni tidak dapat menutupi keprihatiannya terkhusus terhadap staf pegawai di Puskesmas yang dipimpinnya itu dan seluruh pegawai se-Merangin yang telah melaksanakan tugas namun tidak dibayar. Dia juga membenarkan dalam konteks ini kegiatan vaksinasi covid bersifat urgen dan semestinya diprioritaskan.

 

‘’Soal ini sebenarnya telah kami bahas pada tahun 2022 lalu, tahun 2023 ini kami tidak bahas lagi karena kami anggap sudahlah, ada kesalahan sana sini kita maklumilah,”  pungkasnya. (*)

 

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com