Merangin | fokusinfo.com : Para mantan petugas vaksinasi dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin mengeluh terkait honorarium kegiatan vaksinasi covid tahun 2022 hingga kini belum atau kemungkinan tidak akan dibayar. Padahal mereka telah melaksanakan tugas dan telah pula menyerahkan SPJ sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan honor. Parahnya mereka diminta untuk tidak lagi menanyakan soal honor tersebut dan mengikhlaskan.
Baca
juga : Petugas Vaksinasi ‘Gigit Jari’. Honorarium Tahun 2022 Tidak diBayar,diSuruh Ikhlaskan. Terjadi di Merangin.
Amroni,
Kepala Puskesmas Bangko dikonfirmasi media ini, secara eksklusif membongkar persoalan
tersebut. Dia membenarkan bahwa pada tahun 2022 tidak ada pembayaran honorarium
tim Petugas Vaksinasi Covid.
‘’Sebenarnya
yang tidak dibayar itu setengah tahun diawal. Karena pada pertengahan 2022 hingga
akhir tahun tidak ada lagi pembentukan tim untuk turun ke masyarakat melaksanakan
vaksinasi covid,” kata Amroni membuka perbincangan.
Sebagai pimpinan di Puskesmas, Amroni mengaku sering didesak para staf pegawainya untuk menanyakan perihal tidak adanya pencairan. Atas desakan itu dirinya beserta para kepala Puskesmas lainnya telah mempertanyakan ke Dinas Kesehatan dan terbongkarlah bahwa ada kelalaian yang telah dilakukan oleh Dinkes.
‘’Saya
dan para Kapus lainnya mengalami nasib yang sama. Kami pun juga mengeluh, Kami
didesak oleh para pegawai untuk mempertanyakan kapan pencairan honorarium itu. Kami
tanyakan ke Dinkes Bidang Perencanaan jawabnya anggaran minim. Kami tanyakan
lebih dalam lagi ternyata mereka kelupaan menganggarkan kegiatan itu,” terang
Amroni.
Amroni
juga bilang pihaknya telah melakukan komunikasi kepada DPRD Merangin guna
membahas persoalan tersebut. Dalam komunikasi itu terkuaklah bahwa Dinkes tidak
menyampaikan usulan anggaran honorarium itu.
‘’Jadi
ini kami duga kesalahan Dinkes, mereka lengah. Kegiatan itu tidak dimasukkan
dalam RKAnya. Kalau RKA tidak ada
bagimana mau mengesahkan DPA nya,” ungkap Amroni.
Klaim
para pegawai bahwa SPJ telah diserahkan, Amroni membenarkannya. Bahkan Amroni
menyebut SPJ telah diserahkan ke Dinkes, DPKAD dan telah pula diperiksa di
Inspektorat Merangin.
‘’Benar
SPJ telah diserahkan ke Dinkes dan DPKAD serta sudah pula diperiksa
Inspektorat. Jadi tinggal dicairkan saja lagi, cuma dana yang dicairkan itu
tidak ada ya bagaimana. Pencairan itu kan tergantung uangnya ada atau tidak,”
tuturnya.
Amroni
tidak dapat menutupi keprihatiannya terkhusus terhadap staf pegawai di
Puskesmas yang dipimpinnya itu dan seluruh pegawai se-Merangin yang telah
melaksanakan tugas namun tidak dibayar. Dia juga membenarkan dalam konteks ini
kegiatan vaksinasi covid bersifat urgen dan semestinya diprioritaskan.
‘’Soal
ini sebenarnya telah kami bahas pada tahun 2022 lalu, tahun 2023 ini kami tidak
bahas lagi karena kami anggap sudahlah, ada kesalahan sana sini kita maklumilah,”
pungkasnya. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian