Fokusinfo.com
| Renah Pamenang : Berdalih Atas dasar ketentuan adat, Pawitno Kepala Wilayah
Dusun Karya Makmur Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin
menerapkan sejumlah sanksi yang akan diberlakukan kepada warganya yang
melanggar aturan.
Menurut
informasi yang media ini peroleh, sebelumnya Pawitno mengumpulkan beberapa
orang warganya dan membentuk Lembaga Adat Dusun Karya Makmur,
Selanjutnya
dari hasil pertemuan tersebut terbentuk lah susunan Lembaga Adat Dusun Karya
Makmur dengan formasi Ketua Adat, Sapardi
dan beberapa anggota pengurus terdiri dari anggota Muhdaroji, M Fauzan,mutohar,
Dan Fatahul Anam.
Sanksi
adat akan diberlakukan apabila warga melakukan Pencurian, Pesta Miras, Judi Dan
Narkoba, Penubaan Meracun Ikan, Perselingkuhan, Pelecehan Seksual / Pornografi,
Poliandri, Penganiayaan.
Peraturan
dan sanksi itu sendiri disepakati oleh pengurus Lembaga Adat mulai berlaku pada
1 November 2017. Guna mensosialisasikan peraturan atau undang-undang itu kepada
warganya, pihak Dusun sengaja mengumpulkan warga di satu aula dengan maksud
mendeklarasikan undang-undang lembaga adat tersebut pada sabtu 11 November 2017.
Niat
deklarasi undang-undang justru mementik kisruh dan panas warga yang hadir pada
forum. Pasalnya saat salah seorang anggota Lembaga Adat, Miftahul Fauzan membaca
peraturan tersebut, ada sanksi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi warga
dusun yaitu sanksi hukuman cambuk.
Kontan
saja kebijakan tersebut langsung mendapat protes keras oleh mayoritas warga. Mereka
menilai sanksi hukuman cambuk tidak bisa diberlakukan kepada masyarakat yang
majemuk.
‘’Di
Dusun ini masyarakatnya tidak memeluk satu agama saja. Ada beberapa agama yang dianut.
Jadi tolong dikaji ulang sanksi hukuman cambuk itu,” ungkap Supriyadi, salah
seorang warga dan diamini oleh warga lainnya.
Namun
interuksi dan protes warga itu dimentahkan oleh Kadus Pawitno. Dia beranggapan
penerapan sanksi merupakan cara memberikan efek jera kepada masyarakat yang
melanggar peraturan.
‘’Menekan
angka pelaku kejahatan salah satunya dengan cara seperti ini,” kata Pawitno.
(*)
Reporter
: Silvie | Ady Lubis
Redaktur
: Topan Bohemian