Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMKN 4 Merangin, Sugiyanto menyatakan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang diselenggarakan di sekolah yang dipimpinnya itu, siswa peserta dipungut biaya sebesar Rp.300 ribu persiswa. Ternyata nominal biaya yang sama juga berlaku di SMKN 11 Merangin yang terletak di Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas.
Baca
juga : Tarik Biaya UKK Rp.300 ribu/siswa, SMKN 4 Merangin Andalkan SE Kemdikbud2017
Dikonfirmasi,
Kepala SMKN 11 Efi membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, tindakan pungutan
itu bukanlah tanpa dasar tapi melalui prosedur sesuai Permendikbud nomor 75 tahun
2016.
‘’Terlebih
dahulu perlu kami jelaskan bahwa kami pihak sekolah tidak mengadakan pungutan
terhadap siswa, tapi kami mengajukan proposal kebutuhan UKK kepada komite
sekolah dan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk menutupi sebagian
kecil kekurangan dana saja. Karena anggaran di dana BOS terbatas dan tidak bisa
mengakomodir semua kebutuhan untuk UKK,” terang Efi.
Sambung
Efi, ‘’Dan kami pihak sekolah hanya menghitung kebutuhan, kemudian dana yang
teranggarkan di dana BOS dan kekurangan untuk kegiatan UKK kami ajukan ke
komite sekolah. Dan komite sekolah melakukan koordinasi bersama wali murid,
kami hanya menerima keputusan dari mereka. Dan sebelumnya kami terlebih dahulu
mempedomani Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” Pungkasnya. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian