Merangin | fokusinfo.com : Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung mendapat sorotan warga lantaran mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun. Kasus yang bagi mereka sepele rupanya kian melebar apalagi ketika Camat Tiang Pumpung, Isnaini angkat bicara justru mencipta polemik di publik. Kala itu Isnaini tegas mengatakan jabatan Kadus bukanlah perangkat desa namun setara dengan perangkat desa.
Baca
juga : Camat Tiang Pumpung Angkat Bicara. Terkait PemDes Rantau Limau Kapas
Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus
Kabid
Bina Desa DPMD Merangin, Ihsan koreksi pendapat Camat Tiang Pumpung Isnaini
tersebut. Merujuk pada Permendagri Ihsan mengatakan Kadus atau Kepala Dusun
adalah perangkat desa sebagai Kepala Kewilayahan.
‘’Jabatan
Kadus itu adalah perangkat desa sebagai kepala kewilayahan,” Kata Ihsan.
Terkait
kasus ini, Ihsan nyatakan pihaknya akan segera menyurati pihak Kecamatan Tiang
Pumpung agar mencabut rekomendasi persetujuan terhadap Kadus yang diangkat pada
usia diatas 42 tahun.
‘’Segera
akan kita surati Pak Camat. Agar surat rekomendasi persetujuan itu dicabut. Lalu
kedepannya Kades bisa melakukan pemilihan ulang terhadap perangkat desa yang
usianya diatas 42 tahun,” ujar Ihsan
Ihsan juga menyebut tindakan yang akan dilakukannya itu berdasarkan . Permendagri no.67 thn 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015. Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa(*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian