Camat Tiang Pumpung Di Tegur Kabid Bina Desa DPMD. Terkait PemDes Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus



Merangin | fokusinfo.com : Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung mendapat sorotan warga lantaran mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun. Kasus yang bagi mereka sepele rupanya kian melebar apalagi ketika Camat Tiang Pumpung, Isnaini angkat bicara justru mencipta polemik di publik. Kala itu Isnaini tegas mengatakan jabatan Kadus bukanlah perangkat desa namun setara dengan perangkat desa.

 

Baca juga : Camat Tiang Pumpung Angkat Bicara. Terkait PemDes Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus

 

Kabid Bina Desa DPMD Merangin, Ihsan koreksi pendapat Camat Tiang Pumpung Isnaini tersebut. Merujuk pada Permendagri Ihsan mengatakan Kadus atau Kepala Dusun adalah perangkat desa sebagai Kepala Kewilayahan.

 

‘’Jabatan Kadus itu adalah perangkat desa sebagai kepala kewilayahan,” Kata Ihsan.

 

Terkait kasus ini, Ihsan nyatakan pihaknya akan segera menyurati pihak Kecamatan Tiang Pumpung agar mencabut rekomendasi persetujuan terhadap Kadus yang diangkat pada usia diatas 42 tahun.

 

‘’Segera akan kita surati Pak Camat. Agar surat rekomendasi persetujuan itu dicabut. Lalu kedepannya Kades bisa melakukan pemilihan ulang terhadap perangkat desa yang usianya diatas 42 tahun,” ujar Ihsan

 

Ihsan juga menyebut tindakan yang akan dilakukannya itu berdasarkan . Permendagri no.67 thn 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015. Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa(*)

 

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com