Ilustrasi |
Merangin
| Fokusinfo.com : Tidak diperbaharuinya SK pelaksanaan proyek septic tank
komunal di RT 13 Pasar Atas Bangko yang bersifat swakelola tersebut dengan
alasan SK telah diakta notariskan. Pernyataan itu disampaikan Lurah Pasar Atas
Bangko, Aswardi yang mengutip penyampaian pihak pelaksana proyek.
‘’Ya
mereka bilang begitu. SK telah diakta notariskan jadi tidak bisa diganti. Ketua
dan Bendahara tidak bisa diganti dengan orang lain. Kalau pergantian anggota,
bisa,” ucap Aswardi.
Baca
Juga : Dokumen Di Kantor Lurah Tak Tertib Administrasi ? Klik Disini
Ditambahkan
Aswardi, sepengetahuannya bila terjadi perpindahan lokasi proyek maka SK
diperbaharui berikut pergantian keanggotaan menyeluruh. Dalam hal ini KSM
(Kelompok Swakelola Masyarakat)
‘’Mereka
tetap bersikukuh SK tidak bisa diperbaharui atau diganti. Lalu saya bilang
kalau macam tu ya iyalah,” tuturnya.
Kesaksian
Aswardi, kala itu pelaksana proyek mengatakan bila dinotariskan kembali maka
pihak pelaksana kembali harus mengeluarkan dana.
‘’Itu
resikonya, jadi menurut mereka jangan terlalu banyak dana keluar maka harus
berhemat. Ya kami terima sajalah,” ungkap Aswardi.
Sementara
itu ketua KSM, Fanani Candra belum berhasil dihubungi. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian