Merangin | fokusinfo.com : Memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Merangin atas kasus hutang piutang tidak lantas serta merta hak penggugat langsung diberi oleh tergugat.
Plt Sekwan (Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan) DPRD Merangin, Fauziah mengklaim telah merespons putusan pengadilan yang berisikan perintah pengadilan kepada tergugat untuk membayar hutang tersebut.
Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Fatimah Jatuh Sakit Klik Disini
‘’Sebenarnya kami sudah terima putusan pengadilan. Tapi kami ajukan dulu surat resmi ke Bupati melalui DPKAD dengan melampirkan putusan pengadilan itu. Karena kita mohon petunjuk mengenai putusan pengadilan itu. Oleh DPKAD telah menjawab surat dengan isi tidak bisa menjawab sekarang.Tunggu mereka melakukan konsultasi dulu ke BPK. Mereka juga telah menyurati surat ke BPK. Tapi belum surati kami kembali hasil konsultasi BPK dengan DPKAD itu,” terang Fauziah.
Menurut Fauziah saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi baik dari DPKAD ataupun dari BPK.(tim)
Home »
INVESTIGASI
,
PEMERINTAHAN
,
POLEMIK
» ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Plt Sekwan Klaim Telah Merespons