Merangin | fokusinfo.com : Memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Merangin atas kasus hutang piutang tidak lantas serta merta hak penggugat langsung diberi oleh tergugat.
Dalam kasus hutang DPRD Merangin itu, Fatimah salah seorang penggugat DPRD Merangin saat ini kondisi kesehatannya menurun. Hal itu lantaran hutang DPRD yang yang hutangnya lebih dari Rp 150 juta hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak tergugat. Sementara keputusan pengadilan telah sah memerintahkan DPRD Merangin melunasi hutang tersebut.
‘’Ibu sedang sakit,” kata suami fatimah saat tim berkunjung ke rumahnya.
Baca juga : Menang di Pengadilan Kalah di Hak ? Klik Disini
Meski kondisinya kesehatannya menurun, Fatimah tetap mau menemui tim guna menjelaskan kasus yang menimpanya itu. ‘’Ya belum dibayar, jumlahnya Rp.165 juta,” kata Fatimah.
Diungkapkan Fatimah, modal uang yang digunakannya untuk memenuhi pesanan makanan dari DPRD Merangin bukanlah hanya miliknya namun juga ada sejumlah pinjaman ke personal maupun ke Bank.
‘’Kalau uang saya sendiri atau jika saya ini punya modal banyak mungkin tidak terlalu saya fikirkan. Ini karena ada juga pinjaman dari rekan bisnis dan ada juga dari Bank maka jadi fikiran. Saya terus ditagih hutang oleh orang, saya juga tiap bulan harus menutupi pinjaman di Bank,” ratapnya.
Masih pengakuan Fatimah, awalnya dia bisa mengantisipasi segala tekanan penagih hutang kepadanya apalagi ketika dia bisa memenangkan pengadilan perdata. Namun karena mendapatkan informasi bahwa anggaran untuk membayar hutang itu rupanya tidak dibahas di anggaran 2019 membuat Fatimah makin terpojok.
‘’Saat menang pengadilan rasanya ada titik terang persoalan ini. Tapi saat mengetahui bahwa tidak ada penganggaran pembayaran hutang, saya jadi sedih, rasanya pupus sudah,” tutupnya. (tim)