Menurut Barlep, pengelolaan uang bintek siskeudes oleh DPMD tidaklah tepat mengingat dana yang ada didalam APBDes semestinya dibawah kekuasaan Kades (Kepala Desa) berdasarkan pasal 72 Ayat (5) dan pasal 75 berbunyi Kepala desa dan perangkatnya berkuasa penuh mengatur pengelolaan keuangan desa.
‘’Jadi begini, prinsip pertama sumber dana baik dari APBN, APBD atau pihak ketiga, sumbangan lainnya atau berupa pajak ketika masuk ke APBDes itu sepenuhnya menjadi kekuasaan kelola keuangannya adalah kepala desa. Sama seperti dana DAU dan DAK yang masuk ke APBD sepenuhnya menjadi kekuasaan kepala daerah,” katanya.
Menurutnya. Bila ada kegiatan yang perlu didanai bersama, mekanisme yang dilakukan awalnya adalah musyawarah antar desa yang didalamnya membicarakan perencanaan, penyusunan RAB dan berujung pada pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).
‘’Anggota TPK itu berasal dari peserta musyawarah. TPK itulah kelak yang akan mengelola kegiatan bersama. Baik pengelolaan keuangan, belanja barang dan jasa, penyusunan RAB. Bukan tim panitia atau yang ada di DPMD. Itu mekanismenya salah, kalau mekanisme salah berpotensi merugikan kerugian negara. Berpotensi menimbulkan tindak pidana yang serius.” ujar Barlep
Dikatakan Barlep, Dasar dia menuding pihak DPMD melakukan pengelolaan dana bintek Siskeudes karena dia menemukan selembar kwitansi untuk pembayaran bintek siskeudes tertanggal 12-12-2018. Dalam kwitansi itu tertera nama seseorang yang belakangan diketahui oknum pegawai di DPMD dan terstempel DPMD.
‘’Berdasarkan apa mereka mengelola dana itu. Bukti mereka mengelola uang disetor berupa kuitansi yang ada. Dan kenapa saya baru berkoar sekarang? Itu karena saya baru tahu,” tutupnya.
Sementara itu Kadis DPMD Ladani melalui Kabid Pemdes, Umar tersirat mengakui bahwa ada kegiatan pengelolaan dana Bintek Siskeudes di DPMD. Meski demikian Umar menganggap pihaknya hanya membantu saja.
‘’Uangnya kami kumpulkan lalu diserahkan ke panitia. Kami ni hanya membantu biar cepat,” kata Umar.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian