‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Menang di Pengadilan, Kalah di Hak ?


Merangin | fokusinfo.com : Memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Merangin atas kasus hutang piutang tidak lantas serta merta hak penggugat langsung diberi oleh tergugat.

Peristiwa itu terjadi pada empat penggugat yaitu pemilik rumah makan pusako, pemilik bengkel mobil, pemilik kantin di lingkungan DPRD Merangin dan pihak loper koran melawan tergugat DPRD Merangin. Empat penggugat yang telah memenangkan proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Bangko itu hingga saat ini belum menerima pembayaran hutang dari DPRD Merangin, tepatnya dari Sekwan DPRD Merangin.

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, tidak dibayarkannya hutang DPRD Merangin kepada pihak penggugat lantaran Pemkab Merangin tidak mau meloloskan berkas ajuan pembayaran hutang tersebut untuk dibahas pada tahun anggaran 2019 ini. Meskipun inkrah putusan pengadilan telah memerintahkan DPRD membayar hutang tersebut.

‘’Informasinya itu, mereka tidak mau meloloskan berkas ajuan pembayaran hutang. Sementara pihak sekwan telah mengajukan tapi tidak ditanggapi,” ungkap Sumber kepada media ini sekaligus meminta namanya tidak ditulis. (tim)

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com