Merangin
| Fokusinfo.com : Lumayan lama menyandang status tersangka akhirnya Wakil Ketua
DPRD Merangin, Isnedi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada selasa 18
Desember 2018. Isnedi dititipkan di Lapas Klas II B Bangko untuk 20 hari
kedepan.
Ketua
LSM Sapurata, Mirza SH memandang kasus yang menimpa Isnedi bukanlah dilakukan
secara tunggal. Menurut Mirza ada dugaan sejumlah pihak terkait dengan kasus
tersebut.
‘’Saya
percaya bukan saja Pak Isnedi yang harus menanggung persoalan ini,” Ungkap
Mirza.
Bagi
Mirza, untuk lebih clear persoalan tersebut sebaiknya Isnedi mengajukan diri
sebagai JC (Justice Collaborator) guna menguak siap saja oknum yang terkait
dalam kasus tersebut.
‘’Lebih
baik Pak Isnedi mengajukan diri sebagai justis collaborator. Buka semua
persoalannya juga siapa siapa saja yang terlibat,” tutup Mirza.
Sementara
itu, pihak keluarga Isnedi mengatakan belum ada pembicaraan untuk pengajuan JC.
Menurutnya saat ini keluarga sedang fokus dengan kondisi Isnedi di LP.
‘’Belum
ada pembicaraan pengajuan JC. Namun hal itu bisa saja terjadi. Yang jelas abang
saya itu akan terus mentaati dan mengikuti proses hukum yang ada,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi
juga menyayangkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa Isnedi terlibat
kasus korupsi. Sementara dia menganggap kasus tersebut adalah maladministrasi.
‘’Saya
coba luruskan. Kasus yang menjerat Isnedi itu maladministrasi. Tidak ada
serupiahpun uang yang mengalir kepadanya. Tapi semua itu bisa terlihat pada
keputusan hakim di sidang kelak,” terangnya.
Ditempat terpisah, Pengacara Isnedi, M Halik Elnemeri, SH atau biasa disapa Alex menyatakan siap bila diminta untuk mengajukan JC sesuai kesepakatan keluarga. ''Sebagai pengacara saya siap. Yang jelas pengajuan JC berdasarkan kesepakatan keluarga. Juga didalami sebab akibat atau untung ruginya dalam pengajuan JC tersebut," Kata Alex.(*)
Reporter
: TopanBohemian