Toni Irawan Jaya Sh.Panesehat Hukum
Merangin
Fokusinfo – Sebagai salah satu lembaga
Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi
legislative, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu
yang mencakup tentang hajat dan kepentingan Masyarakat Banyak, salah satu
contoh tugas DPRD adalah untuk menganggarkan sampai pada bidang pengawasan.
Tapi bagai
mana dengan permasalahan Empat warga merangin yang merasa dirugikan oleh
kebijakan pengunaan Anggaran di DPRD Kabupaten Merangin dengan total nilai
barang yang belum dibayar mencapai Rp.859.000.000.,(delapan ratus lima puluh
sembilan juta rupiah).
Berdasarkan penelusuran
Tim Fokusinfo.com dilapangan menjupai di tempat terpisah, diantaranya Pendi
selaku pemilik Rumah Makan Pusako mengatakan Total Nasi yang belum dibayar Rp
473.000.000.,(empat ratus tujuh puluh tiga juta, Patimah Pemilik Kantin Patimah
total yang belum dibayar Rp 165.000.000., (seratus enam puluh lima juta), Aurel
Lia Pratama Pemilik Aneka Motor total yang belum dibayar Rp
194.000.000.,(seratus sembilan puluh empat juta rupiah), Ade Elka Pemasok Koran
harian total yang belum dibayar Rp.27.000.000., (dua puluh tujuh juta rupiah)
Ditempat terpisah
Toni Irawan Jaya.Sh, selaku Panesehat Hukum pihak Korban mengatakan seharusnya
pihak DPRD Kabupaten Merangin harus Tunduk putusan Pengadilan Negeri Bangko yang
Mengabulkan Gugatan, dan Memerintahkan DPRD Kabupaten Merangin Untuk
membayarnya, pasalnya putusan yang tertinggi di negara indonesia ini adalah
Putusan Pengadilan.
“seharusnya
pihak DPRD Kabupaten Merangin Tuduk dengan keputusan Pengadilan, di negara ini
putusan pengadilan lah yang paling tinggi.”ungkap Toni
Reporter
:Gondo Irawan