Merangin | Fokusifo.com : Polemik ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin kian melebar. Empat orang penggugat DPRD dan telah menang di pengadilan hingga saat ini haknya belum diberikan oleh tergugat. Meskipun penggugat telah memegang putusan pengadilan yang memerintahkan tergugat (DPRD) Merangin untuk membayar hutang-hutangnya.
Persoalan baru muncul saat terkuak bahwa pada 2016 di lembaga DPRD Merangin tidak ada temuan BPK. Administrasi keuangan DPRD (Sekwan) dinyatakan tertib. Sehingga diduga atas dasar itu Pemkab Merangin belum mau mengajukan anggaran untuk membayar hutang sesuai putusan pengadilan yang memenangkan penggugat.
Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Inspektorat Sebut 2016 Tidak Ada Temuan BPK Klik Disini
Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir menilai pihak ke-3 (rekanan) kurang teliti dalam administrasi. Kelalaian itu berbuntut pada timbulnya hutang.
‘’ Kalau dari pengamatan saya, orang pihak ke-tiga itu salah juga. Kenapa mau tandatangan kwitansi sementara duit tidak ada. Kan itu persoalannya. Biasanya kita beli barang, misalnya sudah saya beli dari penjual maka saya akan minta ke penjual untuk tandatangan kwitansi. Nah kwitansi itulah yang jadikan SPJ diberikan ke BPKAD. Berarti secara administrasi penjual tadi sudah teken. Ada stempel. Sudah sah. Kalau tidak lengkap berkasnya tentu akan ditolak BPKAD,” urainya.
Dalam persoalan timbulnya hutang itu, Hatam juga berpendapat ada arah pidana tapi ke individu bukan kelembagaan. ‘’Itu PA (Pengguna Anggaran) Sekwan. Secara kelembagaan tidak ada masalah karena telah diSPJkan, berarti ada dugaan bendahara tidak mengunakan uang secara aturannya. Sekarang timbul pertanyaan apakah bendahara berbuat tanpa ada yang memerintah? Tutup Hatam. (tim)
Home »
INVESTIGASI
,
PEMERINTAHAN
,
POLEMIK
» ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Hatam Tafsir Anggap Pihak Ke-3 Kurang Teliti