Merangin | fokusinfo.com : Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Merangin diduga tidak menganggap serius polemik seorang ASN bernama Riskandi yang diduga kedudukan jabatannya saat ini bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017.
Dugaan
ketidak seriusan Pemkab tersirat hingga saat ini belum ada tindakan pengambilan
keputusan atau pernyataan sah atau tidaknya jabatan Kabid Bina SD itu diduduki
oleh Riskandi. Padahal Pj Bupati Merangin H Mukti adalah mantan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi.
Sebelumnya
Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra menyampaikan pendapatnya
bahwa seorang ASN yang telah diangkat menjabat suatu jabatan tertentu dan dalam
perjalanannya ditemukan ketidak sesuai peraturan maka seharusnya dikembalikan
ke tingkatan yang sesuai dengan apa yang dimiliki orang tersebut. Alex juga menilai
kasus seperti itu berkaitan dengan keuangan negara dan administrasi
pemerintahan.
Baca
juga : Alex Sander MP : Temuan Jabatan Tidak Sesuai Peraturan HarusdiKembalikan ke Kedudukan Yang Sesuai.
‘’Setidak-tidaknya
nonaktifkan dulu lah yang bersangkutan menjelang ada keputusan dari Pemkab.
Selagi dia terus menjabat dalam kondisi polemik legalitas, maka segala
keputusan strategis yang dilakukannya akan berdampak terhadap dunia pendidikan
di Merangin. Juga berkaitan dengan hak keuangan atas jabatan itu,” kata Nata, seorang warga domisili di Bangko
ketika diminta tanggapannya terkait polemik ini.
‘’Pemkabnya
harus gerak cepat melakukan kajian. Apabila sah ya nyatakan sah, begitupun
sebaliknya apabila yang bersangkutan tidak sah menjabat ya nyatakan tidak sah.
Apalagi sekarang Merangin dipimpin Pj Bupati yang merupakan mantan KaBPSDM
Provinsi Jambi yang seharusnya lebih paham atas persoalan itu,” sambung Nata. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian