-
TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
-
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Militansi Kader PDI P Menggema. Sah, Zaidan Bakal Maju Pileg DPRD Provinsi Jambi.
Merangin | fokusinfo.com : Senin 17 April 2023 Rumah pribadi Zaidan Ismail SH I selaku Sekretaris DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PDI Perjuangan Prov Jambi, didatangi banyak masyarakat dari berbagai latar belakang. Kedatangan massa itu untuk memenuhi undangan buka puasa bersama Keluarga Besar PDI Perjuangan Provinsi Jambi Kabupaten Merangin.
Baca
juga : Bak Bupati Gelar Open House Bukber, Rumah Zaidan Ramai Diserbu Massa
Pantauan
media ini di lokasi, para kader PDI P se-Merangin tampak berbaur penuh
keakraban bersama masyarakat. Mereka antusias mengikuti tahap susunan acara
religius itu yang dimulai dari Tausiah dilanjutkan buka puasa, sholat maghrib
isya dan tarawih witir serta kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim.
Setelah
acara umum selesai, para kader PDI P melangsungkan rapat internal partai
membahas segala persoalan yang berkaitan dengan NKRI. Tiap kader dipersilahkan
menyampaikan pendapatnya. Sesekali terdengar gelak tawa diantara mereka yang
menunjukkan ikatan kekeluargaan yang kuat, namun tidak melunturkan semangat dan
keseriusan mereka untuk turut serta membangun bangsa.
Pada
detik-detik akhir rapat terdengar pula yel-yel yang digaungkan oleh seluruh
Kader PDI P. Yel yel itu berbunyi siap mengantarkan ketua DPD PDI P Jambi Dr
Edi Purwanto Shi. Msi untuk duduk di Senayan dan Sekretaris DPD PDI P Prov
Jambi H Zaidan Shi duduk di DPRD Prov Jambi.
‘’Kami
siap memperjuangkan Pak Edi Purwanto untuk duduk di DPR RI dan juga Pak Zaidan
akan kami perjuangkan hingga dapat duduk di DPRD Provinsi Jambi,” tegas salah
seorang Kader PDI P, diaminkan kader PDI P lainnya.(*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Camat Tiang Pumpung Di Tegur Kabid Bina Desa DPMD. Terkait PemDes Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus
Merangin | fokusinfo.com : Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung mendapat sorotan warga lantaran mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun. Kasus yang bagi mereka sepele rupanya kian melebar apalagi ketika Camat Tiang Pumpung, Isnaini angkat bicara justru mencipta polemik di publik. Kala itu Isnaini tegas mengatakan jabatan Kadus bukanlah perangkat desa namun setara dengan perangkat desa.
Baca
juga : Camat Tiang Pumpung Angkat Bicara. Terkait PemDes Rantau Limau Kapas
Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus
Kabid
Bina Desa DPMD Merangin, Ihsan koreksi pendapat Camat Tiang Pumpung Isnaini
tersebut. Merujuk pada Permendagri Ihsan mengatakan Kadus atau Kepala Dusun
adalah perangkat desa sebagai Kepala Kewilayahan.
‘’Jabatan
Kadus itu adalah perangkat desa sebagai kepala kewilayahan,” Kata Ihsan.
Terkait
kasus ini, Ihsan nyatakan pihaknya akan segera menyurati pihak Kecamatan Tiang
Pumpung agar mencabut rekomendasi persetujuan terhadap Kadus yang diangkat pada
usia diatas 42 tahun.
‘’Segera
akan kita surati Pak Camat. Agar surat rekomendasi persetujuan itu dicabut. Lalu
kedepannya Kades bisa melakukan pemilihan ulang terhadap perangkat desa yang
usianya diatas 42 tahun,” ujar Ihsan
Ihsan juga menyebut tindakan yang akan dilakukannya itu berdasarkan . Permendagri no.67 thn 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015. Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa(*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Bak Bupati Gelar Open House Bukber, Rumah Zaidan Ramai Diserbu Massa
Merangin | fokusinfo.com : Senin 17 April 2023 Rumah pribadi Zaidan Ismail SH I Waka 1 DPRD Merangin didatangi banyak masyarakat dari berbagai latar belakang. Kedatangan massa itu untuk memenuhi undangan buka puasa bersama.
Kegiatan
diawali dengan Tausiah dilanjutkan buka puasa, sholat maghrib isya dan tarawih
witir serta kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan lainnya.
Pantauan
media ini lebih dari seribu orang memadati lokasi yang beralamat di kelurahan
Rantau Panjang itu. Selama proses kegiatan berlangsung hikmat. Bahkan saat
sholat berjamaah, Zaidan sebagai tuan rumah tampak tidak segan sholat pada saf
belakang.
‘’Ramai
ya acaranya. Seperti acara Pak Bupati saja nih. Dan lagi coba lihat itu Pak
Zaidan sholat disaf belakang yang artinya seorang pemimpin sama saja di hadapan
Allah. Sehat selalu Pak Zaidan,” kata seorang pegawai pemkab Merangin yang
kebetulan berada di lokasi.
Sejumlah
pejabat Merangin tampak juga dalam acara itu seperti para Kadis, Kabid, Kasi
dan pegawai pemerintah lainnya. Acara juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokoh pemuda bukan saja berasal dari Rantau Panjang, tapi juga
datang dari wilayah kecamatan lainnya.
Acara
yang digelar rutin tiap bulan suci ramadhan itu juga dilengkapi pula dengan
penyantunan anak yatim. Tercatat lebih dari 100 orang anak yatim mendapatkan
santunan tersebut.
‘’Alhamdulillah
acara berlangsung hikmat dan sukses. Semoga tahun depan kita bisa lagi
mengadakan acara seperti ini dan insya Allah lebih besar lagi,” kata Zaidan
disela kegiatan.
Diakhir
acara seluruh masyarakat yang hadir diberikan bingkisan untuk dibawa pulang. Tampak
keceriaan dari wajah wajah masyarakat penerima bingkisan tersebut.
‘’Alhamdulillah
dapat kesempatan buka puasa bersama, pulangnya diberi minuman lagi. Dan anak
anak juga dapat santunan. Semoga Pak Zaidan sekeluarga dikaruniai kesehatan dan
rezekinya tambah melimpah barokah. Insya Allah kalau mencalonkan diri kembali
akan kami pilih beliau,” kata seorang ibu yang mengaku berasal dari Tabir itu.
(*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Sempat Berhenti Beraktivitas PETI, Kini Sono Ngegas Lagi ?
Merangin | fokusinfo.com : Nama Sono warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang malah muncul disebut sebut melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemunculan nama Sono cukup menarik perhatian lantaran para pelaku PETI yang lainnya, saat ini sedang tidak melakukan kegiatan PETI.
Diduga
berkaitan dengan pemberitaan ini, Jurnalis sekaligus kepala bagian tim
investigasi fokusinfo.com, Gondo Irawan sempat mendapat intimidasi melalui telpon
dari seseorang yang mengaku bernama Ucok. Aktivitas PETI di Jalan Poros A3 – C1
yang diduga dimiliki oleh Sono pun terpantau berhenti beroperasi. Alat berat
ekskavator berwarna kuning merek Komatsu hengkang dari lokasi tersebut.
Namun
belakangan tersiar kabar kegiatan PETI di lokasi itu beroperasi kembali dengan
alat berat ekskavator berwarna merah merek Hitachi. Alat berat ini pun
disebut-sebut juga miliknya Sono.
Informasi
yang media ini peroleh dari sejumlah sumber, Sono ternyata adalah pemain senior
dalam aktivitas kegiatan PETI, namanya malah disandingkan dengan pelaku PETI
lainnya, salah satunya seorang bernama Bayu yang juga warga Desa Lantak Seribu.
Baca
juga : Tinggalkan Jejak Kerusakan Akibat Aktivitas PETI. Bayu DiUmpat Warga
‘’Masih
lah ada aktivitas PETI di situ. Cuma alat beratnya saja yang berganti. Pak Sono
itu pemain lama loh, sama dengan Pak Bayu. Mereka cukup terkenal dalam dunia
pertambangan emas. Setahu saya mereka mulai dari nol dulunya, sekarang ya udah
punya alat berat sendiri. Tapi saya tidak tahu itu benar alat mereka atau
tidak, yang jelas alat itu sering saya lihat di dekat rumah mereka,” kata
seorang warga yang mengaku cukup mengenal dunia PETI di Merangin.
Sementara
itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya konfirmasi
kepada Sono namun belum ada tanggapan. Media ini akan menyediakan ruang hak
jawab dan atau hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan artikel
pemberitaan ini.(*)
(*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Diduga Kelalaian Dinkes Penyebab Honorarium Petugas Vaksinasi Covid di Merangin Th 2022 Tidak Dibayar.
Merangin | fokusinfo.com : Para mantan petugas vaksinasi dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin mengeluh terkait honorarium kegiatan vaksinasi covid tahun 2022 hingga kini belum atau kemungkinan tidak akan dibayar. Padahal mereka telah melaksanakan tugas dan telah pula menyerahkan SPJ sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan honor. Parahnya mereka diminta untuk tidak lagi menanyakan soal honor tersebut dan mengikhlaskan.
Baca
juga : Petugas Vaksinasi ‘Gigit Jari’. Honorarium Tahun 2022 Tidak diBayar,diSuruh Ikhlaskan. Terjadi di Merangin.
Amroni,
Kepala Puskesmas Bangko dikonfirmasi media ini, secara eksklusif membongkar persoalan
tersebut. Dia membenarkan bahwa pada tahun 2022 tidak ada pembayaran honorarium
tim Petugas Vaksinasi Covid.
‘’Sebenarnya
yang tidak dibayar itu setengah tahun diawal. Karena pada pertengahan 2022 hingga
akhir tahun tidak ada lagi pembentukan tim untuk turun ke masyarakat melaksanakan
vaksinasi covid,” kata Amroni membuka perbincangan.
Sebagai pimpinan di Puskesmas, Amroni mengaku sering didesak para staf pegawainya untuk menanyakan perihal tidak adanya pencairan. Atas desakan itu dirinya beserta para kepala Puskesmas lainnya telah mempertanyakan ke Dinas Kesehatan dan terbongkarlah bahwa ada kelalaian yang telah dilakukan oleh Dinkes.
‘’Saya
dan para Kapus lainnya mengalami nasib yang sama. Kami pun juga mengeluh, Kami
didesak oleh para pegawai untuk mempertanyakan kapan pencairan honorarium itu. Kami
tanyakan ke Dinkes Bidang Perencanaan jawabnya anggaran minim. Kami tanyakan
lebih dalam lagi ternyata mereka kelupaan menganggarkan kegiatan itu,” terang
Amroni.
Amroni
juga bilang pihaknya telah melakukan komunikasi kepada DPRD Merangin guna
membahas persoalan tersebut. Dalam komunikasi itu terkuaklah bahwa Dinkes tidak
menyampaikan usulan anggaran honorarium itu.
‘’Jadi
ini kami duga kesalahan Dinkes, mereka lengah. Kegiatan itu tidak dimasukkan
dalam RKAnya. Kalau RKA tidak ada
bagimana mau mengesahkan DPA nya,” ungkap Amroni.
Klaim
para pegawai bahwa SPJ telah diserahkan, Amroni membenarkannya. Bahkan Amroni
menyebut SPJ telah diserahkan ke Dinkes, DPKAD dan telah pula diperiksa di
Inspektorat Merangin.
‘’Benar
SPJ telah diserahkan ke Dinkes dan DPKAD serta sudah pula diperiksa
Inspektorat. Jadi tinggal dicairkan saja lagi, cuma dana yang dicairkan itu
tidak ada ya bagaimana. Pencairan itu kan tergantung uangnya ada atau tidak,”
tuturnya.
Amroni
tidak dapat menutupi keprihatiannya terkhusus terhadap staf pegawai di
Puskesmas yang dipimpinnya itu dan seluruh pegawai se-Merangin yang telah
melaksanakan tugas namun tidak dibayar. Dia juga membenarkan dalam konteks ini
kegiatan vaksinasi covid bersifat urgen dan semestinya diprioritaskan.
‘’Soal
ini sebenarnya telah kami bahas pada tahun 2022 lalu, tahun 2023 ini kami tidak
bahas lagi karena kami anggap sudahlah, ada kesalahan sana sini kita maklumilah,”
pungkasnya. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Camat Tiang Pumpung Angkat Bicara. Terkait PemDes Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus
Merangin | fokusinfo.com : Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, Zainudin mendapat sorotan warga. Pasalnya Zainudin mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun. Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya SH MH diminta tanggapannya mengatakan bersandar pada regulasi apa yang dilakukan oleh Kades adalah salah.
Baca
Juga : Kades Rantau Limau Kapas Bakal Kena Sanksi, Imbas Angkat Orang Tua Usia
Jadi Kadus
Sedikit
ke belakang, salah satu persyaratan pengangkatan perangkat desa adalah
terbitnya surat rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa oleh pihak
Kecamatan dengan dasar surat permohonan rekomendasi pengangkatan perangkat desa
oleh desa setempat.
Camat
Tiang Pumpung, Isnaini dihubungi via telpon membenarkan pihaknya telah
menerbitkan surat tersebut. Dalam konteks ini Isnaini beranggapan jabatan Kadus
bukanlah perangkat desa melainkan setara dengan perangkat desa sehingga sah sah
saja mengangkat seorang menjabat Kadus meski berusia diantara 50 sampai 60
tahun.
‘’Kadus
itu bukanlah bagian dari perangkat desa tapi di setarakan dengan perangkat desa,”
tegas Isnaini.
Masih
dikatakan Isnaini, atas dasar itu pula tidak masalah seseorang diangkat menjadi
Kadus meskipun hanya mengantongi ijazah SMP. ‘’Karena Kadus bukan perangkat
desa jadi saya kira itu masih bisalah, pakai ijazah SMP,” singkatnya.
Alasan
lain yang diungkap Isnaini adalah karena tidak ada lagi pilihan selain Umar
Dani dan Mahmud sesuai dengan surat permohonan persetujuan rekomendasi yang
diajukan oleh Pemdes Rantau Limau Kapas kepada Pihak Kecamatan Tiang Pumpung.
‘’Dan
lagi mengingat eksistensi dua orang ini yang merekat ketokohan, mengerti adat
istiadat jadi layak untuk diangkat sebagai Kadus,” ujarnya.
‘’Jadi
pertimbangan kami dari pihak kecamatan, dari pada terjadinya kekosongan Kadus
di Desa Rantau Limau Kapas,
Ya
kami rekomendasikan lah,” tutup Isnaini, Camat Tiang Pumpung. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Kades Rantau Limau Kapas Bakal Kena Sanksi, Imbas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus
Merangin | fokusinfo.com : Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, Zainudin mendapat sorotan warga. Pasalnya Zainudin mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun
Baca
juga : Kades Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus, SejumlahWarga Menggerutu.
Kabag
Hukum Setda Merangin, Aditya SH MH diminta tanggapannya mengatakan bersandar
pada regulasi apa yang dilakukan oleh Kades adalah salah. Namun disisi lain
seorang Kades merekat nilai kebijakan yang memungkinkan tindakan seperti itu
dilakukan dengan argumentasi logis.
‘’Sebelumnya
saya katakan dulu ya bahwa perangkat desa itu batas usia pensiunnya 60 tahun. Terkait
soal ini, regulasinya kan sudah baku. Jadi apa yang dilakukan oleh seorang
Kades bila tidak sesuai dengan regulasi maka tentu saja salah. Namun karena
seorang kades itu punya kebijakan berdasarkan pengetahuannya mengenal karakter
desa yang dipimpinnya itu, maka sah sah saja mengangkat orang yang usianya
diatas 58 tahun. Tapi harus bisa menjelaskan ke publik alasan pengangkatan
itu,” terang Aditya.
Menurut
Kabag Hukum, tiap desa memiliki karakteristik SDM tersendiri yang mungkin
berbeda dengan wilayah lain. Karena itu memungkinkan apabila seorang Kades mengambil
kebijakan mengingat yang akan menggunakan jasa perangkat desa adalah Kades itu
sendiri.
‘’Mungkin
ada keunggulan di bidang tertentu yang tidak dimiliki oleh orang lain sehingga
seorang Kades mengangkat seseorang sebagai perangkat desa. Kalau norma hukumnya
sudah baku, cuma ada kondisi tertentu yang bisa mentolerir tindakan seorang
Kades.” Tambahnya.
Dalam
kasus ini Aditya juga mengatakan peluang menjatuhkan sanksi kepada Kades tetap
terbuka namun untuk menuju ke arah situ harus ada pihak yang mempersoalkannya.
‘’Bisa
saja Kadesnya disanksi, bila ada pihak yang mempersoalkan kasus seperti
itu. Prosesnya berjenjang,” pungkas
Aditya.
Sementara
itu hingga berita ini dipublikasikan Kades Rantau Limau Kapas, Zainudin dikonfirmasi
belum memberikan jawaban. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak
koreksi kepada pihak pihak yang berkaitan dengan artikel pemberitaan ini. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Surat Persetujuan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Karang Anyar Dirasa Ada Kejanggalan.
Merangin | fokusinfo.com : Dua orang pemuda yang sebelumnya menjabat sebagai perangkat Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat harus menelan pahitnya efek politik. Mereka diberhentikan sepihak atas dugaan adanya tekanan dari oknum tim sukses Kades terpilih, Syofwan. Akibatnya niat mereka ingin turut serta berperan membangun desa, dan rezeki gaji yang diterima selama ini otomatis terputus.
Baca
juga : Efek diTekan Tim Sukses, Kades Karang Anyar Nekat Berhentikan Dua Orang Perangkat
Desa ?
Berbalik
sedikit, terdapat kejanggalan dari Surat Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat
Desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Pamenang Barat. Pada salah satu
paragraf dalam surat itu tertulis adanya unsur KKN saat pengangkatan Yogi dan
Wahyu. Dua orang ini dituding diangkat karena memiliki kekerabatan dengan Kades
periode 2016-2022.
Kepala
desa Karang Anyar, Syofwan dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui dasar
tertulisnya ada unsur KKN yang tertera pada Surat Persetujuan Rekomendasi
Pemberhentian Perangkat Desa Karang Anyar yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kecamatan Pamenang Barat itu.
‘’Kalau
soal adanya unsur KKN dalam surat persetujuan camat itu saya tidak tahu. Silahkan
tanya ke mereka. Karena surat yang kami kirim ke mereka. alasan permohonannya
adalah untuk penyegaran, bukan adanya unsur KKN,” jawab Kades.
Sementara
itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya konfirmasi ke
pihak kecamatan Pamenang Barat. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab
maupun hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan artikel
pemberitaan ini. (*)
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian
Buah Sawit Siap Panen Dicuri, Warga Desa Sialang Lapor Polisi
Merangin | fokusinfo.com : Nasib sial dialami oleh Ali Satibi warga Desa Sialang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, ditengah perekonomian yang merosot dirinya harus pula menghadapi peristiwa kehilangan. Buah kelapa sawit siap panen yang dimilikinya telah dicuri.
Kepada
media ini Ali Satibi klaim memiliki kebun kelapa sawit seluas ± 2 hektar
pemberian dari orang tuanya alm Subro Malisi. Selama ini dari kebun sawit
itulah dirinya memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga sehari-hari.
Ali
Satibi menceritakan kronologis kejadian saat dia mengetahui kelapa sawitnya
dicuri bermula pada hari Minggu 26 Maret 2023. Saat itu dirinya bersama
sejumlah pekerja berniat akan memanen buah sawit. Saat tiba di lahan Ali Satibi
menanyakan kepada rekannya kenapa belum bekerja dan dijawab buah sawit yang
sebelumnya berada di kebun itu sudah hilang, diduga dicuri.
‘’Begitu
mendengar penjelasan tersebut saya kaget dan bergegas mengelilingi kebun untuk
memastikan apakah benar informasi yang disampaikan, ternyata benar buah-buah
sawit yang telah siap panen itu sudah tidak ada lagi, hilang dicuri,” kata Ali
Satibi.
Masih
dikatakan Ali Satibi, setelah mengetahui sawitnya dicuri orang akhirnya dia
berupaya mencari informasi dari warga. Sehari kemudian terungkap bahwa orang
yang mencuri diduga berasal dari salah satu desa di kecamatan Pamenang Barat.
‘’Saya
cari informasi dari masyarakat. Akhirnya ketemu, diduga yang mencuri adalah M
dan S warga B1 (Desa Pinang Merah). Akhirnya kami lakukan pelaporan ke Polsek
Pamenang,” ungkapnya.
Muhammad
Zen, S.H Kuasa Hukum yang dipercaya Ali Satibi untuk mendampingi kasus ini
dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan peristiwa pencurian
kelapa sawit ke Polsek Pamenang.
‘’Ya
betul, kalau tidak salah sudah dua minggu kami masukkan laporan ke Polsek
pamenang terkait kasus pencurian ini. Bukan saja pelaku yang kami lapor, tapi
penadahnya juga masuk dalam laporan tersebut,” kata M Zen.
‘’Kita
serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum agar memproses laporan klien kita. Jika
memang terbukti maka kita berharap para pelaku pencurian dan penadahnya
ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas M Zen. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian
Klarifikasi Kepala SMKN 1 Merangin Soal Uang Komite. Alamat Statement Ketua Komite Bohong ?
Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Rupanya praktik pungutan juga berlangsung di SMKN 1 Merangin. Parahnya sekolah yang beralamat di Talang Kawo ini diduga mengaitkan pungutan dengan pelaksanaan ujian.
Baca
juga : Di SMKN 1 Merangin, diDuga Komite Dijadikan Instrumen Pungut Uang Siswa?
Kepala
SMKN 1 Merangin Hindra Mashuri akhirnya angkat bicara. Tertulis dalam pers
rilis yang diterima redaksi melalui pesan aplikasi whatsapp, Hindra Mashuri
mengakui SMKN 1 Merangin memang memungut dana komite namun tindakan itu
berdasarkan kesepakatan pengurus komite dan orang tua siswa. Yang kegunaannya untuk
membayar tenaga guru dan Tata Usaha yang masih berstatus honor komite serta
digunakan untuk keperluan lain yang tidak bisa menggunakan dana BOS.
Dalam
pers rilis itu Hindra Mashuri membantah pernah mengaitkan kewajiban membayar
uang komite dengan hak siswa untuk mengikuti ujian. Bagi dirinya seluruh siswa
berhak dan wajib mengikuti ujian.
‘’Saya
perintahkan panitia, bagi siswa yang telah bayar atau belum uang komite itu
tetap harus mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Karena tidak
ada hubungan pembayaran uang komite dengan pelaksanaan ujian,” Kata Hindra
Mashuri seperti ditafsir dari kalimat pers rilis.
Dia
menceritakan saat ini tercatat ada 40 orang siswa miskin dan tiga orang suku
anak dalam yang dibebaskan biaya uang komite hingga pakaiannya. Tidak hanya
itu, Hindra Mashuri juga mengatakan gaji honor komite belum dibayar selama tiga
bulan karena dana tidak mencukupi. Atas persoalan itu dia menganggap pengurus
komite tidak tahu keluhan pihak sekolah. Sebagai pimpinan disekolah itu maka
dialah yang berusaha mencari solusi untuk membayar gaji guru-guru honor komite itu.
Hindra
Mashuri juga membantah dirinya disebut orang yang menunjuk bendahara komite.
Menurutnya bendahara komite itu adalah bendahara yang lama bahkan telah
menjabat sebagai bendahara sebelum dirinya diamanahkan menjabat sebagai Kepala
Sekolah di SMKN 1 Merangin. Tidak adanya pergantian bendahara, menurut Hindra
Mashuri karena kinerja bendahara yang sekarang cukup baik, jujur, profesional
dan cermat dalam penyelesaian laporan keuangan sehingga tidak ada alasan untuk
menggantinya. Bahkan bila digantipun tidak menjamin mendapatkan yang lebih baik
dan berpengalaman.
Soal
Ketua Komite merasa tidak pernah diberikan laporan keuangan, Hindra Mashuri
menyatakan telah menanyakan hal itu kepada bendahara. Dikatakan Hindra Mashuri, menurut bendahara apapun
kegiatan di sekolah yang menyangkut keuangan dengan orang tua siswa tetap
disampaikan kepada pengurus dan ketua komite. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Diduga Terkait PETI di Jalan Poros A3 – C1. Seorang Mengaku Bernama Ucok Nimbrung ‘Pasang Badan’. Orang Suruhan ?
Merangin | fokusinfo.com : Nama Sono warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang malah muncul disebut sebut melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemunculan nama Sono cukup menarik perhatian lantaran para pelaku PETI yang lainnya, saat ini sedang tidak melakukan kegiatan PETI.
Baca
juga : Yang Lain Tiarap, Sono Malah Nongol. Diduga Berafiliasi Kasus PETI diMerangin.
Entah
kebetulan atau tidak, lebih kurang 12 jam sejak berita itu dipublikasikan,
Jurnalis sekaligus kepala bagian tim investigasi fokusinfo.com, Gondo Irawan
mendapat telpon dari seseorang yang mengaku bernama Ucok. Dalam percakapan,
terasa adanya upaya intimidasi profesi yang dilakukan oleh seorang yang mengaku
bernama Ucok tersebut terhadap dirinya.
‘’Saya
menulis berita sesuai dengan temuan data di lapangan. Bila keberatan atau
merasa dirugikan silahkan sampaikan hak jawab atau hak koreksi. Saya siap
menulis dan menyampaikannya ke redaksi agar dipublikasikan. Jangan main
gertak-gertak gitulah,” kata Gondo
Dia
menduga kehadiran seorang yang mengaku bernama Ucok berkaitan dengan berita
kasus PETI yang baru ditulisnya.
‘’Begitu
menerima telpon dari seorang mengaku bernama Ucok itu saya langsung mencari
informasi. Kami duga ada keterkaitannya dengan Pak Sono. Saya juga mendapatkan
informasi setelah berita itu dipublikasikan, aktivitas PETI di A3-C1 telah
berhenti beroperasi,” pungkasnya.
Sementara
itu hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya konfirmasi
kepada Sono soal kemunculan seorang yang mengaku bernama Ucok. Media ini akan
menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi kepada pihak-pihak yang
berkaitan dengan artikel pemberitaan ini.(*)
Reporter
: TimInvestigasi
Redaktur
: TopanBohemian
Tak Hanya SMKN 4, SMKN 11 Merangin Juga Tarik Biaya UKK Rp.300 ribu / Siswa.
Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMKN 4 Merangin, Sugiyanto menyatakan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang diselenggarakan di sekolah yang dipimpinnya itu, siswa peserta dipungut biaya sebesar Rp.300 ribu persiswa. Ternyata nominal biaya yang sama juga berlaku di SMKN 11 Merangin yang terletak di Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas.
Baca
juga : Tarik Biaya UKK Rp.300 ribu/siswa, SMKN 4 Merangin Andalkan SE Kemdikbud2017
Dikonfirmasi,
Kepala SMKN 11 Efi membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, tindakan pungutan
itu bukanlah tanpa dasar tapi melalui prosedur sesuai Permendikbud nomor 75 tahun
2016.
‘’Terlebih
dahulu perlu kami jelaskan bahwa kami pihak sekolah tidak mengadakan pungutan
terhadap siswa, tapi kami mengajukan proposal kebutuhan UKK kepada komite
sekolah dan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk menutupi sebagian
kecil kekurangan dana saja. Karena anggaran di dana BOS terbatas dan tidak bisa
mengakomodir semua kebutuhan untuk UKK,” terang Efi.
Sambung
Efi, ‘’Dan kami pihak sekolah hanya menghitung kebutuhan, kemudian dana yang
teranggarkan di dana BOS dan kekurangan untuk kegiatan UKK kami ajukan ke
komite sekolah. Dan komite sekolah melakukan koordinasi bersama wali murid,
kami hanya menerima keputusan dari mereka. Dan sebelumnya kami terlebih dahulu
mempedomani Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” Pungkasnya. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Pengacara Surati Disdikbud. Buntut Keputusan SMPN 13 Merangin Keluarkan Siswa
Merangin | fokusinfo.com : Nasib pilu dialami oleh Jasiman warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat. Betapa tidak, putri kesayangannya harus dikeluarkan dari SMPN 13 Merangin atas tudingan memukul guru. Padahal menurut Jasiman atas keterangan putrinya VTR dan sejumlah siswa yang menyaksikan peristiwa, tidak pernah terjadi pemukulan melainkan terpukul.
Demi nama baik keluarga, Jasiman menggandeng seorang pengacara untuk mengawal kasus itu agar mendapatkan keadilan. Upaya itu sengaja dilakukan Jasiman untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat dan agar kedepannya tidak ada isu isu miring yang mungkin bisa saja dialami oleh putrinya.
Baca juga : Keputusan SMPN 13 Merangin Keluarkan Siswa Berbuntut Panjang, Orang TuaSiswa Gandeng Pengacara
Senin, 10 April 2023 kuasa hukum keluarga VTR, Muhammad Zen SH, mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin guna menyerahkan surat atas kasus tersebut.
‘’Ini langkah awal kami untuk mencari keadilan yang menimpa saudari VTR yang sebelumnya dituduh meninju seorang guru dan saat ini VTR telah dikeluarkan dari sekolah,” kata M Zen.
Menurut Zen, karena pengawasan SMP berada dibawah naungan Disdikbud maka penyampaian surat kepada Disdikbud perlu dilakukan sebagai landasan pengambilan langkah hukum selanjutnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
Di SMKN 1 Merangin, diDuga Komite Dijadikan Instrumen Pungut Uang Siswa ?
Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Rupanya praktik pungutan juga berlangsung di SMKN 1 Merangin. Parahnya sekolah yang beralamat di Talang Kawo ini diduga mengaitkan pungutan dengan pelaksanaan ujian.
Baca juga : SMKN 1 Merangin Ternyata Juga Tarik Dana dari Siswa. SE Disdik Dicuekin?
Darwis ketua komite SMKN 1 membongkar pengalamannya selama menjadi ketua komite di sekolah yang terletak di Talang Kawo Bangko itu. Dia menyatakan tidak pernah dikasih tahu tentang laporan keuangan komite baik dari bendahara komite maupun.dari kepala sekolah. Bahkan dirinya merasa selama ini eksistensi komite hanya dimanfaatkan sebagai alat untuk memungut uang dari siswa.
‘’Selama ini tidak pernah ada laporan kepada saya padahal saya kan ketua komite seharusnya saya di kasih tahu tapi nyatanya tidak pernah saya diberi tahu,” kata Darwis via telpon.
Menurut Darwis, dirinya pernah menanyakan perihal tersebut ke pihak sekolah. Namun karena tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan membuat dirinya kecewa dan malas mempertanyakannya lagi.
‘’Pernah pula saya sampaikan kepada kepala sekolah, pembangunan sekolah yang menggunakan uang komite maka kepala sekolah yang harus bertanggung jawab. Jangan pengurus komite. Karena memang kami tidak tahu berapa jumlah dana komite semuanya yang sudah terkumpul dan untuk apa saja uang tersebut. Jadi malas pula saya terus bertanya ke mereka,” terang Darwis.
Masih berkaitan dengan dana komite, Darwis klaim tidak mengetahui saldo yang tercatat hingga saat ini. Dia juga menganggap rekening komite tidak ada. Tidak hanya itu, Darwis juga bersaksi bendahara komite diangkat bukan atas keputusan rapat komite melainkan ditunjuk langsung oleh Kepala sekolah.
‘’Berapa jumlah dana saya tidak tahu, rekening komite tidak ada karena saya tidak di kasih tahu jadi saya anggap rekening komite tidak ada. Bendahara komite yang menunjuk adalah kepala sekolah, bukan ditunjuk oleh pengurus komite,” tuturnya.
Darwis juga menyatakan selama tiga tahun menjabat ketua komite, pihaknya diundang rapat hanya saat penerimaan siswa baru. ‘’Rapat pertama waktu pemilihan ketua komite, setelah itu kami rapat lagi saat penerimaan siswa baru. Setahu saya itulah saat saat kami diundang rapat,” tutupnya.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Merangin Hindra Mashuri telah beberapa kali dilakukan namun belum ada respon dari yang bersangkutan. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Kades Rantau Limau Kapas Angkat Orang Usia Tua Jadi Kadus, Sejumlah Warga Menggerutu.
Merangin | fokusinfo.com : Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung, Zainudin mendapat sorotan warga. Pasalnya Zainudin mengangkat dua orang sebagai kepala dusun (Kadus). Padahal diduga dua orang itu berusia sekira 60an tahun
Dua orang itu bernama Umar Dani dan Mahmud. Umar Dani adalah pensiunan dari PNS sementara Mahmud diduga seumuran dengan Umar Dani.
‘’Sebab kedua orang itu umurnya diperkirakan sudah diatas 58 tahun saat di angkat menjadi Kadus. Kecuali mereka berdua sebelumnya merupakan perangkat desa dan masih di pakai oleh Kades, itu boleh. Nah mereka ini kan baru berkecimpung di pemerintahan desa,” kata seorang warga yang tidak mau dituliskan namanya.
‘’Coba dihitung, PNS pensiun umur 58 tahun. Anggaplah sekarang sudah 2 tahun jadi usia Umar Dani diangkat ya kami duga sekitar umur 60 tahun,” tambahnya.
Warga itu juga menyebut peran Umar Dani dan Mahmud saat pilkades cukup besar sebagai tim sukses. Namun diantara para tim sukses itu juga ada orang-orang yang masih berusia muda dan memiliki kecakapan handal dan menyandang pendidikan yang cukup tinggi.
‘’Kami tidak masalah Kades mengangkat tim suksesnya. Tapi di desa ini masih banyak orang orang muda, sarjana yang bisa diangkat menjabat di pemerintahan desa. Kenapa malah mengangkat orang yang usianya sudah tua,” tuturnya.
Dia lalu membeberkan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan Kades Rantau Limau Kapas, Zainudin dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak pihak yang berkaitan dengan artikel pemberitaan ini. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Yang Lain Tiarap, Sono Malah Nongol. Diduga Berafiliasi Kasus PETI di Merangin.
Merangin | fokusinfo.com : Nama Sono warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang malah muncul disebut sebut melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemunculan nama Sono cukup menarik perhatian lantaran para pelaku PETI yang lainnya, saat ini sedang tidak melakukan kegiatan PETI.
Temuan media ini, lokasi aktivitas PETI yang sedang digarap oleh Tono berada di wilayah jalan poros A3 – C1. Sekilas alat berat jenis ekskavator terlihat sedang beraktivitas perkebunan namun bila dicermati lebih seksama aktivitas tersebut lebih mengarah pada pertambangan.
Kecurigaan ekskavator itu melakukan aktivitas PETI terbukti dengan pengakuan Hasan, seorang yang berada di lokasi. Dia mengaku kegiatan ilegal itu dilakukan oleh dirinya.
‘’Ya saya yang punya, tapi kami hanya pakai alat dompeng saja kok. Itu alat berat hanya untuk bantu keruk saja,” kata Hasan yang mengaku warga Desa Rantau Gedang itu.
Dikonfirmasi, Sono membenarkan alat jenis ekskavator yang sedang beraktivitas di lokasi PETI itu adalah miliknya. Namun dirinya menolak disebut sebagai pelaku PETI karena alat tersebut berstatus dipinjamkannya.
‘’Betul itu alat berat saya, pak saya yang pinjam tapi bukan saya yang main. Saya cuma punya alat dan saya kasih pinjam,” singkat Sono via telpon. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Efek diTekan Tim Sukses, Kades Karang Anyar Nekat Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa ?
Merangin | fokusinfo.com : Dua orang pemuda yang sebelumnya menjabat sebagai perangkat Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat harus menelan pahitnya efek politik. Mereka diberhentikan sepihak atas dugaan adanya tekanan dari oknum tim sukses Kades terpilih, Syofwan. Akibatnya niat mereka ingin turut serta berperan membangun desa, dan rezeki gaji yang diterima selama ini otomatis terputus.
Dua pemuda itu adalah M Yogi Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan & Pelayanan Kantor Desa Karang Anyar dan Wahyu Firmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Umum dan Perencanaan Kantor Desa Karang Anyar.
‘’Sebelumnya kami pernah dipanggil oleh Pak Kades. Kala itu beliau mengatakan pusing, batinnya tertekan oleh sejumlah tim sukses. Hingga akhirnya terbitlah surat pemberhentian kami dari jabatan perangkat desa Karang Anyar,” Kata Yogi.
Merasa pemberhentiannya dilakukan sepihak dan tanpa dasar yang kuat, Yogi dan Wahyu menyampaikan protes. Mereka mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 diantaranya hingga saat ini usia mereka belum mencapai 60 tahun, tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari perangkat desa.
‘’Surat keputusan Kepala Desa Karang Anyar nomor 6 tahun 2023 tentang pemberhentian perangkat Desa Karang Anyar kami nilai bertentangan dengan Permendagri itu. Kami harap Kades segera mencabut surat keputusannya itu,”. Ungkap Wahyu.
Ditempat dan waktu terpisah, Kepala Desa Karang Anyar Syofwan dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada dua orang perangkat desa. Dia beralasan selain untuk penyegaran juga dua orang yang diberhentikan itu dinilai lalai melaksanakan tugas sebagai perangkat desa.
‘’Iya benar, yang jelas sudah koordinasi dengan Camat dan ada rekomendasi dari Camat. Bahkan persoalan ini pun sudah sampai ke Ombudsman, kami juga telah menjelaskannya. Itu hanya penyegaran dalam perangkat dan ada kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat desa,” kata Syofwan
Syofwan juga mengakui sebelum dilakukan pemberhentian dirinya pernah memanggil Yogi dan Wahyu guna meminta pengertian. Namun terkait dengan adanya anggapan dirinya ditekan oleh tim sukses, Syofwan menyatakan hal seperti itu juga dialami oleh para kades lainnya.
‘’Benar saya pernah panggil mereka. Saya terangkan bagaimana posisi saya saat ini. Kalau soal tim sukses tentu adalah, desakan tim sukses saya rasa bukan saya saja yang mengalaminya, seluruh kades saya rasa juga mengalami hal serupa. Tapi yang jelasnya saya itu ingin ada penyegaran perangkat desa,” tutup Syofwan. (*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian
SMKN 1 Merangin Ternyata Juga Tarik Dana dari Siswa. SE Disdik Dicuekin ?
Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Terkait adanya surat edaran himbauan larangan pungutan yang diterbitkankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nukman mengaku mengetahuinya. Namun dirinya menyatakan tidak bisa mengikuti SE dan aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tersebut.
Baca juga : SMAN 6 Merangin Tak Bisa Ikuti Permendikbud 75 th 2020 dan SE DisdikJambi. Pungutan Dana Tetap Dilakukan.
Rupanya praktik pungutan juga berlangsung di SMKN 1 Merangin. Parahnya sekolah yang beralamat di Talang Kawo ini diduga mengaitkan pungutan dengan pelaksanaan ujian, yang mana siswa tidak bisa mengikuti ujian apabila tidak melunasi pungutan yang biasanya disebut dengan dana komite.
‘’Ada orang tua siswa yang mengeluh lantaran belum mampu membayar uang komite sementara anaknya merengek-rengek apabila tidak bayar uang itu maka tidak bisa ujian,” kata sumber informasi yang tidak ingin namanya ditulis.
‘’Saya tidak tahu kelanjutannya apakah ikut ujian atau tidak. Soalnya saya belum ketemu sama orang tua siswa itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Merangin Hindra Mashuri hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Tarik Biaya UKK Rp.300 ribu/siswa, SMKN 4 Merangin 'Andal'kan SE Kemdikbud 2017 ?
Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMKN 4 Merangin, Sugiyanto menyatakan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang diselenggarakan di sekolah yang dipimpinnya itu, siswa peserta dipungut biaya sebesar Rp.300 ribu persiswa.
Menurut Sugiyanto, pungutan tersebut berdasarkan SE Kemdikbud Tahun 2017 tentang Penjelasan mengenai larangan pungutan di SMA/SMK/SLB. Dalam SE itu, diduga Sugiyanto menafsirkan boleh memungut biaya dari siswa.
‘’Tahun 2023 ini kami tetap memungut biaya Rp.300 ribu dari siswa peserta UKK. Itu ada dasarnya kok, surat edaran Sesmen (Kemdikbud),” kata Sugiyanto.
Masih dikatakan Sugiyanto, dirinya mengetahui pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Prov Jambi telah pula mengeluarkan SE Pemberitahuan Larangan Pungutan di Sekolah kepada SMA/SMK di wilayah Prov Jambi. Meski demikian selagi SE Kemdikbud itu tidak dicabut maka sekolah yang terletak di Tabir Selatan itu akan tetap memungut dana dari siswa.
‘’Kami melakukan pungutan sebelum adanya SE dari Dinas Provinsi Jambi. Kecuali ada surat yang menyatakan bahwa Surat Edaran Sesmen tersebut tidak berlaku lagi. Dan rasanya belum ada surat yang mencabut SE Sesmen itu,” tutup Sugiyanto (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
Tinggalkan Jejak Kerusakan Akibat Aktivitas PETI. Bayu DiUmpat Warga
Merangin | fokusinfo.com : Dalam dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin, nama Bayu warga Desa Lantak Seribu (A3) cukup tersohor lantaran Bayu diposisikan sebagai pemain besar. Tidak hanya itu, Bayu juga sering disebut-sebut sebagai pemain yang lincah karena bisa aman melakukan aktivitas PETI di tempat terbuka dan terjangkau publik.
Salah satu spot aktivitas PETI yang dikerjakan Bayu terletak di jalan wilayah C1 ke arah A3. Jalan itu merupakan penghubung antar dua kecamatan dan berstatus jalan kabupaten. Pantauan media ini, aktivitas PETI yang dilakukan Bayu meninggalkan jejak kerusakan parah yang bila tidak dibenahi maka akan merugikan masyarakat umum yang melintasi jalan tersebut.
Terlihat di lokasi, jejak aktivitas PETI yang ditinggalkan Bayu ternyata sudah memakan DMJ jalan. Kondisi berlobang tanpa ada upaya penimbunan dan posisi tepat berada di pinggir jalan. Tidak hanya itu, salah satu tiang PLN terancam roboh apabila air yang berada di dalam lobang terus menerus menggerus sehingga menyebabkan erosi.
‘’Sebenarnya sudah jadi rahasia umum Pak Bayu itu melakukan pekerjaan PETI di sini. Tapi kami tidak terlalu usil. Nah yang kami kesalkan kenapa setelah dia tidak lagi melakukan pertambangan, tidak dibarengi dengan pembenahan. Ya minimal ditimbun lah, kan punya ekskavator, sisihkan lah sedikit rezekinya menyediakan minyak agak satu galon untuk menimbunnya,” kata seorang warga kepada media ini.
‘’Yang kita khawatirkan itu dampaknya, coba bila cuaca hujan deras saya yakin airnya akan meluap sampai ke jalan dan otomatis jalan akan licin. Dan lagi bisa mengakibatkan robohnya tiang listrik,” tuturnya.
‘’Mencari rezeki itu ya silahkan, tapi jangan pula main tinggal saja ketika kerjaan sudah selesai. Efeknya adalah masyarakat yang dirugikan,” sambungnya.
‘’Kami minta Pak Bayu segera benahi ini,” pungkas warga itu tanpa bisa mengontrol umpatannya terhadap Bayu. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian
SMAN 6 Merangin Tak Bisa Ikuti Permendikbud 75 th 2020 dan SE Disdik Jambi. Pungutan Dana Tetap Dilakukan.
Merangin | fokusinfo.com : Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman S.Pd mengakui pungutan dana masih berlangsung di sekolah yang dipimpinnya itu dengan mengatasnamakan komite sekolah. Hal itu tidak dapat dihindari lantaran banyak dana yang harus dikeluarkan diluar juknis BOS reguler.
‘’Nominalnya Rp.70 ribu / bulan persiswa. Didalamnya ada rincian untuk dana osis dan pramuka. Kegunaan dana itu untuk bayar gaji Guru honor komite,” kata Nukman.
Masih dikatakan Nukman, saat ini tercatat 943 orang siswa yang menimba ilmu di sekolah tersebut. Dari jumlah itu lebih 20 orang siswa tidak membayar dikarenakan tidak mampu yang dibuktikan dengan pelampiran surat keterangan miskin.
‘’Menjelang ujian kami dari pihak sekolah memang ada pemberitahuan kepada siswa untuk melunasi dana yang Rp 70.000/bulan, tapi tidak ada tekanan. Lebih dari 20 orang siswa yang tidak mampu ya tidak bayar, cuma mereka melampirkan surat keterangan miskin,” tuturnya.
Terkait adanya surat edaran himbauan larangan pungutan yang diterbitkankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nukman mengaku mengetahuinya. Namun dirinya menyatakan tidak bisa mengikuti SE dan aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tersebut.
‘’Setahu saya terbitnya surat edaran itu lantaran Kadis emosi atas ulah SMKN 1 Kerinci. Jujur kami tidak bisa mengikuti aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 dan Surat edaran dari kepala dinas pendidikan provinsi jambi agar tidak melakukan pungutan. Kami disini tetap memungutnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Zulkarnain
Redaktur
: TopanBohemian
Arsitek Sengaja Gunakan Besi 8 mm Pada Tiang Cor Proyek Los Lapak Pasar Desa Rasau. Ketua TPK 'Angkat Tangan' !
Merangin | fokusinfo.com : Mungkin karena semangat ingin membangun desa yang terlalu menggebu-gebu membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Rasau Kecamatan Renah Pamenang tidak terlalu memperhatikan aturan. Mungkin juga karena memiliki dana pribadi, tanpa menunggu pencairan Dana Desa Pemdes telah mulai mampu membangun Lapak Los Pasar Desa Rasau. Ironisnya spesifikasi bangunan yang didirikan itu disebut-sebut tidak pula sesuai standar pembangunan.
Baca juga : Menggebu-gebu Bangun Desa, Aturan Terlanggar ! Terjadi di Desa RasauRenah Pamenang
Informasi yang diterima media ini ternyata arsitek proyek Los Lapak Pasar Desa Rasau bernama Nur Kapidin yang merupakan anggota BPD Desa Rasau. Dia juga merangkap sebagai pekerja bangunan di proyek tersebut.
‘’Ya saya yang mendesain gambar los lapak pasar ini karena saya tamatan STM. Semua tiang menggunakan besi 8,” kata Nur Kapidin.
Menurutnya, penggunaan besi 8 sengaja dilakukan mengingat penyesuaian anggaran dan adanya masukan saran dari pihak lain.
‘’Sesuai dengan pesanan dan juga anggaran dari Pak Kades. Juga ada masukan dari kawan-kawan,” tambahnya.
Sementara itu ketua TPK, Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun dikonfirmasi menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab atas proyek los lapak pasar tersebut.
‘’Karena tidak ada yang mau menjadi ketua TPK maka saya yang mengisi kekosongan itu. Soal pekerjaan saya tidak bertanggung jawab,” singkat Budi via telpon. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian