Merangin
| fokusinfo.com : Sebagai tuan rumah, Dinas Peternakan dan Perkebunan
(Disnakbun) Kabupaten Merangin sukses menyelenggarakan sosialisasi Implementasi
Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan
kepala sawit tahun 2019-2024 (RAN-KSP).
Kegiatan
yang dikomandoi oleh pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi itu dilaksanakan di
Aula Disnakbun Merangin pada Senin 24 Agustus 2020 dan dihadiri dan dibuka
secara langsung oleh Wakil Bupati Merangin, H Mashuri.
Hadir
juga dalam acara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, Kepala
Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Koprawi, sejumlah OPD dalam lingkup
Pemkab Merangin, sejumlah organisasi, serta perwakilan 11 Perusahaan di
Merangin yang bergerak di bidang perkebunan.
Yulian,
Kabid Kelembagaan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Disnakbun Merangin mengatakan
sesuai yang diutarakan oleh pemateri, tujuan Inpres tersebut cukup luas, dalam rangka
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebuan, penyelesaian status dan
legalisasai lahan. Pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan
meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang
berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia
yang berkelanjutan.
‘’Intinya
tadi yang disampaikan salah satunya adalah penguatan data. Dalam pelaksanaannya
kelak kami akan ambil dari perusahaan bahkan turun langsung ke lapangan. Untuk
mempermudah kami akan menggandeng pihak-pihak yang berkaitan agar data yang
didapatkan, valid,” kata Yulian
‘’Dalam
sosialisasi itu juga diinstruksikan agar segera inpres tersebut
diimplementaskan hingga tingkat kabupaten. Di provinsi kan sudah, maka terbit
instruksi gubernur. Nah kita di Merangin belum terlaksana karena instruksi itu
secara berjenjang baru turun ke kita disini. Kemungkinan keterlambatan itu
karena masalah nasional covid-19,” ungkap Yulian.
Kabid
Perkebunan Disnakbun Merangin, Marzuan mengatakan luas lahan kelapa sawit di
Merangin lebih dari 50 ribu hektar. Dari angka itu telah disepakati 21595
hektar potensi kelapa sawit yang masuk kategori replanting.
‘’Berdasarkan
laporan tahunan yang kami ada 50 ribu hektar lebih luas lahan kelapa sawit di
Merangin. Hampir 50 persennya potensial masuk kategori replanting. Wilayahnya
ada di Tabir Selatan, Tabir Ilir dan Pamenang secara keseluruhan. Program
replanting ini plasma, tapi swadaya juga boleh sepanjang persyaratan
terpenuhi,” kata Marzuan.
Diakui
Marzuan, dalam 10 tahun terakhir terjadi konversi petani dari awalnya bertanam
karet berubah menanam sawit. Menurut Marzuan hal itu tidak bisa dihindari
mengingat petani memiliki hak tersendiri sementara pihaknya hanya bisa
menghimbau agar para petani tidak melakukan konversi secara keseluruhan
mengingat secara nasional karet tetap dibutuhkan.
‘’Sebenarnya
Merangin ini memiliki lahan karet seluas 135 ribu hektar dan terbesar di
Provinsi Jambi. Tapi kemungkinan karena harga karet cenderung menurun makanya
para petani berkonversi menanam sawit. Kami tidak bisa mencegah, tapi tetap
menghimbau agar para petani mempertahankan karet. Karena dipastikan karet tetap
menjadi kebutuhan secara nasional,” terangnya.
Sementara
itu Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Koprawi mengatakan Kelapa
sawit adalah komoditas non-migas yang memegang peranan penting dalam
perekonomian nasional dan mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko
Widodo.
Atas
dasar instruksi presiden itu maka secepatnya pihak Disnakbun akan segera melaksanakan
instruksi itu untuk dijadikan instruksi Bupati.
‘’Namun
sebelum menjadi instruksi Bupati tentu kita akan mengumpulkan kembali stake
holder (OPD) yang hadir pada sosialisasi untuk merumuskan kebijakan. Kita
menghinbau kapada OPD untuk satu arah pemikiran agar realisasi inpres tersebut
bisa segera terlaksana,” tutup Koprawi. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian