Merangin | fokusinfo.com : Bungkamnya Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Merangin, H Firdaus terkait polemik Jabatan Riskandi sebagai administrator Kabid Bina SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin kian sulut pertanyaan besar di publik. Yang mana Firdaus kala itu menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Merangin yang juga merupakan anggota Tim penilai kinerja PNS dan diyakini cukup mengetahui kronologis dasar sehingga Riskandi dapat dilantik bersama para pejabat lainnya.
Baca juga : Polemik Jabatan Riskandi, StafAhli Bupati Pilih Bungkam. Kecurigaan Publik Kian Menjadi-jadi.
Zairi, mantan Kabid Kepegawaian BKPSDMD saat diminta tanggapannya mengatakan penilaian saat seorang PNS yang hendak diangkat menduduki jabatan tertentu diantaranya harus memenuhi syarat kompetensi.
‘’Soal Pak Riskandi, saat dia dilantik bukan saya Kabidnya. Tapi sudah diduduki oleh Pak Hasbi. Jadi saya tidak tahu kronologis munculnya nama dia untuk menduduki jabatan yang saat ini dipersoalkan,” kata Zairi yang saat ini menjabat Irban Wilayah 1 Inspektorat Merangin beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan setidaknya ada dua kompetensi yang harus dilalui yaitu Kompetensi teknis dan kompetensi manajerial. Dalam kompetensi teknis salah satunya adalah kualifikasi tingkat pendidikan seorang calon yang akan diangkat sementara kompetensi manajerial adalah kemampuan dan pengalaman.
‘’Sepengetahuan saya bila jabatannya administrator akan lebih diutamakan seorang yang memiliki kompetensi manajerial karena dalam keseharian aktivitasnya berhubungan langsung dengan orang banyak,” beber Zairi.
‘’Dalam penilaian kompetensi manajerial ini akan memperhatikan kemampuan berkomunikasi, kecakapan bekerja sama, trade record apakah dia mumpuni bekerja dalam jabatan yang dimaksud. Jadi tidak bisa mentang-mentang sandang titel tinggi tapi pengalaman tidak ada. Ibaratnya kita itu pintar pandai tapi tidak bisa memanej bawahan ya semua program tidak akan berjalan optimal,” sambungnya.
Meski demikian, Zairi angkat tangan karena dalam proses penilaian, seorang pimpinan juga berhak dalam pertimbangan objektif lainnya. Yang artinya seorang Bupati memiliki hak prerogatif menilai kecakapan seseorang menduduki posisi tertentu.
‘’Memang benar, ada hak prerogatif seorang pimpinan dalam pengangkatan seseorang menduduki jabatan tertentu. Tapi semestinya hak prerogatif itu tidak mengalahkan kompetensi tekhnis dan kompetensi manajerial. Kalau itu dilakukan ya istilahnya yang sunat mengalahkan yang wajib,” pungkasnya.
Sementara itu Hasbi mantan Kabid Kepegawaian BKPSDMD yang saat ini menjabat sebagai Kabid Perizinan di Dinas Perizinan Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kab Merangin dikonfirmasi mengatakan saat pelantikan pada tanggal 7 September 2021 itu dirinya menjabat sebagai Plt Kabid Kepegawaian.
‘’Kebetulan saya plt selama satu minggu di situ
menggantikan Pak Zairi yang dilantik pada Agustus. Sebelumnya saya Kasi
Pangkat. Karena saya waktu itu masih baru jadi saya tidak terlalu tahu. Setahu saya
tujuan saya dipeltu kan yaitu untuk mensukseskan pelantikan,” kata Hasbi
beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.
Hasbi klaim saat akan pelantikan, nama nama personal yang akan dilantik turun langsung dari pimpinan yang bisa saja dari Kaban (Nasution) atau Bupati (Mashuri). Sementara dirinya tidak dilibatkan.
‘’Nama dan jabatan personal yang akan dilantik itu
sepertinya rahasia. Saya tidak dilibatkan karena memang Kabid tidak termasuk
dalam tim penilai kinerja. Jadi kala itu kami di bidang kepegawaian
melaksanakan saja apa yang diperintahkan pimpinan,” terang Hasbi.
‘’Soal ada atau tidak ada penilaian, saya tidak
tahu, saya tidak ikut. Calon daftar yang dilantik, nama namanya sudah ada. Fungsi
Kabid saat itu antar undangan, sediakan ruangan, ketik fakta integritas, susunan
acara, rohaniawan dan lainnya yang bersifat seremonial,” pungkasnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian