Merangin | fokusinfo.com : Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir mengatakan tidak ada temuan pemeriksaan oleh BPK dalam kasus baju linmas yang membuat empat orang menjadi tersangka oleh pihak Kejari Merangin.
‘’Waktu BPK memeriksa sepertinya tidak ada temuan. Karena BPK memeriksanya secara komprehensif dan umum,” kata Hatam Tafsir via telpon.
Menurut Hatam, walaupun saat pemeriksaan tidak ada temuan namun dikemudian hari ternyata ada temuan, maka boleh diaudit ulang.
‘’Dalam kasus ini atau kasus lain biasanya temuan itu terungkap karena ada pengaduan (pihak yang mengadu). Dan memang secara aturan walaupun sudah diaudit BPK, apabila ada pengaduan maka boleh diaudit ulang,” ungkapnya.
Baca Juga : 2 Tersangka Kasus Baju Linmas Terungkap Jarang Masuk Kantor
Sementara itu belakangan ini terbitlah isu ditengah publik bahwa sejumlah tersangka akan melakukan upaya hukum mem-prapid (praperadilan) kan pihak Kejari Merangin.
‘’Terus terang saya juga dengar isu itu, ada upaya hukum untuk memprapidkan pihak Kejari. Tapi itu bukan wewenang kami dan bagi saya itu adalah hak mereka,” singkat Hatam. (TimInvestigasi)
Redaktur : TopanBohemian