Merangin | fokusinfo.com : Niat baik sejumlah warga Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai dengan membentuk kelompok tani, rupanya tidak didukung oleh BPP (Balai Penyuluh Pertanian) di wilayah itu.
Seorang warga bernama Efendi, awalnya berkonsultasi dengan PPL dan Kades Desa Tuo. Setelah mendapatkan arahan mereka lalu melakukan rapat untuk membentuk kelompok tani pada tanggal 23 Maret 2020. Hasilnya lahirlah Kelompok Tani bernama Kelompok Tani Tunas Muda yang dibarengi terbitnya SK dari Kades. Jumlah anggota kelompok tani ini sebanyak 21 orang.
Setelah itu, Efendi yang dipercaya sebagai ketua melakukan konsultasi dengan Kepala BPP, Lubis. Kala itu Lubis tegas mengatakan pada tahun 2020 tidak bisa membentuk kelompok tani atas dasar aturan dari pusat. Efendi mundur teratur selangkah.
Dalam perjalanan waktu, Efendi tetap berupaya menghubungi Lubis agar BPP mau mendaftarkan Kelompok Tani Tunas Muda itu ke Kabupaten hingga ke pusat. Hal itu dilakukan Efendi karena informasi yang diperolehnya dari berbagai sumber, tidak ada aturan pada 2020 pusat tidak memperbolehkan pembentukan kelompok tani. Namun Efendi merasa jawaban yang diterimanya dari Lubis, tidak ada relevansinya dengan persoalan yang ada.
‘’Karena otoritasnya ada di BPP dan sistim online, dengan hormat saya minta kepada beliau untuk mendaftarkan kelompok tani tunas muda ini ke kabupaten hingga ke pusat. Tapi jawabannya seolah-oleh mencari-cari alasan untuk menghindar. Mulai dari ‘saya sedang di jalan, saya di Bangko, operatornya di luar kota dan lainnya’. Jika memang itu alasan yang benar-benar terjadi, tentulah dalam rentang waktu selama ini pasti ada ‘waktu’ beliau untuk melayani kami,” kata Efendi yang menjabat sebagai ketua Kelompok Tani Tunas Muda itu.
Merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik, akhirnya Efendi mengadukan persoalan itu ke DPTPH (Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura) Merangin. Dari kantor itu Efendi mendapatkan informasi yang menyejukkan.
‘’Saya berjumpa dengan Pak Amzar selaku petugas yang menginput data kelompok tani. Beliau menjelaskan tidak ada aturan yang melarang pembentukan kelompok tani. Bahkan Pak Amzar menyatakan kepala BPP sudah menyalahi kewenangan. Saya juga diminta menghadap kembali ke BPP, jika Pak Lubis itu masih berdalih saya diminta untuk menelponnya (Pak Amzar),” terang Efendi.
‘’Saya juga menghadap Pak Sekdin DPTPH, Mujibur. Pak Sekdin juga mengatakan kepala BPP tidak boleh menolak warga untuk membentuk kelompok tani. Bahkan seharusnya DPP mendorong masyarakat yang ingin membentuk kelompok tani dengan mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratannya,” tutup Efendi.
Hingga berita ini dipublikasikan, kelompok tani tunas muda yang beralamat di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai itu masih belum terdaftar. Tepatnya belum ada upaya untuk mendaftar. Sementara itu kepala BPP, Lubis belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian