Civil Society Ingatkan Pemkab Merangin | Polemik Jabatan Riskandi



Merangin | fokusinfo.com : Keseriusan Pemkab Merangin dalam penanganan polemik jabatan Riskandi dipertanyakan publik. Soalnya sejak adanya temuan masyarakat pada September 2023 hingga kini progres penanganan tidak terlihat.


Seperti diungkapkan sejumlah civil society diantaranya Nata, salah seorang pemerhati kinerja pemerintah. Dia melihat ada kelambanan dalam penanganan kasus polemik jabatan Riskandi. Padahal dia menilai kasus seperti itu bila dilalaikan maka berpotensi menjadi preseden buruk untuk upaya tertib administrasi dalam penyelenggaraan kepemerintahan.


Baca juga : Kaban BKPSDMD Respon Dingin Pernyataan Staf Ahli Bupati. Merajuk ? | Polemik Jabatan Riskandi


''Saya menyimak kasus ini dari media. Saat awal-awal dulu mencuatnya kasus ini katanya penanganan masih proses dan sekarang progresnya juga masih dalam proses. Saya lebih curiga lagi ketika mantan Kabag Hukumnya bungkam. Walaupun saat ini beliau telah angkat bicara." Kata Nata.


Diminta tanggapannya, praktisi hukum berdomisili di Merangin  Muhammad Zen berpendapat kesalahan administrasi punya peluang menyebabkan kerugian negara.


''Maka bisa dikategorikan korupsi. Bagi pejabat yang punya kewenangan tapi tidak dijalankan bisa saja deelneming (turut serta) dan terus terang ini yang kita khawatirkan. Jangan sampai kelalaian atau mungkin merasa tidak enak hati, lantas mau ikut terjerumus pula," Kata Zen yang juga berprofesi sebagai advokat itu.


Dalam perbincangan itu Zen sempat menyodorkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mana pada Pasal 71 Ayat (5) berbunyi, Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


''Kebetulan saya mengikuti juga perkembangan berita ini. Temuan dari masyarakat pada bulan September 2023. Nah, mengacu pada Undang undang dalam lima hari kerja harusnya segera ambil tindakan. Tapi ternyata sampai sekarang sepertinya ada pembiaran. Nah, maka secara hukum sejak adanya temuan itu hingga sekarang yang bersangkutan menjalankan tugas dalam kondisi cacat hukum. Jadi siapa yang tanggung jawab ? ," tuturnya.


Zen juga berpendapat kasus itu membuka peluang masyarakat membawanya ke ranah hukum. Namun substansinya bukan lagi soal polemik jabatan Riskandi melainkan sikap diam Pemkab terhadap suatu indikasi pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan keuangan negara.


':Saya cermati ada pergeseran soal, dalam kasus ini. Jabatan Riskandi itu hanya soal administrasi, namun sikap diam pemerintah itu yang bisa dibawa ke dugaan korupsi. Karena dengan membiarkan seseorang menjabat dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan sama saja dengan seorang yang mengetahui ada orang lain mencuri, tapi membiarkannya padahal dia punya kewenangan absolut untuk menghentikannya," ungkapnya.


''Kita lihat saja kedepannya ada atau tidak elemen masyarakat seperti LSM atau mungkin juga personal yang peduli, mau membawa kasus ini ke ranah hukum dengan tujuan yang baik, tentunya," Pungkas Zen. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian

.



Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com