Kegiatan yang dikomandoi oleh pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi itu dilaksanakan di Aula Disnakbun Merangin pada Senin 24 Agustus 2020 dan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Merangin, H Mashuri.
Hadir juga dalam acara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Koprawi, sejumlah OPD dalam lingkup Pemkab Merangin, sejumlah organisasi, serta perwakilan 11 Perusahaan di Merangin yang bergerak di bidang perkebunan.
Yulian, Kabid Kelembagaan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Disnakbun Merangin mengatakan sesuai yang diutarakan oleh pemateri, tujuan Inpres tersebut cukup luas, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebuan, penyelesaian status dan legalisasai lahan. Pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
‘’Intinya tadi yang disampaikan salah satunya adalah penguatan data. Dalam pelaksanaannya kelak kami akan ambil dari perusahaan bahkan turun langsung ke lapangan. Untuk mempermudah kami akan menggandeng pihak-pihak yang berkaitan agar data yang didapatkan, valid,” kata Yulian
‘’Dalam sosialisasi itu juga diinstruksikan agar segera inpres tersebut diimplementaskan hingga tingkat kabupaten. Di provinsi kan sudah, maka terbit instruksi gubernur. Nah kita di Merangin belum terlaksana karena instruksi itu secara berjenjang baru turun ke kita disini. Kemungkinan keterlambatan itu karena masalah nasional covid-19,” ungkap Yulian.
Kabid Perkebunan Disnakbun Merangin, Marzuan mengatakan luas lahan kelapa sawit di Merangin lebih dari 50 ribu hektar. Dari angka itu telah disepakati 21595 hektar potensi kelapa sawit yang masuk kategori replanting.
‘’Berdasarkan laporan tahunan yang kami ada 50 ribu hektar lebih luas lahan kelapa sawit di Merangin. Hampir 50 persennya potensial masuk kategori replanting. Wilayahnya ada di Tabir Selatan, Tabir Ilir dan Pamenang secara keseluruhan. Program replanting ini plasma, tapi swadaya juga boleh sepanjang persyaratan terpenuhi,” kata Marzuan.
Diakui Marzuan, dalam 10 tahun terakhir terjadi konversi petani dari awalnya bertanam karet berubah menanam sawit. Menurut Marzuan hal itu tidak bisa dihindari mengingat petani memiliki hak tersendiri sementara pihaknya hanya bisa menghimbau agar para petani tidak melakukan konversi secara keseluruhan mengingat secara nasional karet tetap dibutuhkan.
‘’Sebenarnya Merangin ini memiliki lahan karet seluas 135 ribu hektar dan terbesar di Provinsi Jambi. Tapi kemungkinan karena harga karet cenderung menurun makanya para petani berkonversi menanam sawit. Kami tidak bisa mencegah, tapi tetap menghimbau agar para petani mempertahankan karet. Karena dipastikan karet tetap menjadi kebutuhan secara nasional,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Koprawi mengatakan Kelapa sawit adalah komoditas non-migas yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.
Atas dasar instruksi presiden itu maka secepatnya pihak Disnakbun akan segera melaksanakan instruksi itu untuk dijadikan instruksi Bupati.
‘’Namun sebelum menjadi instruksi Bupati tentu kita akan mengumpulkan kembali stake holder (OPD) yang hadir pada sosialisasi untuk merumuskan kebijakan. Kita menghinbau kapada OPD untuk satu arah pemikiran agar realisasi inpres tersebut bisa segera terlaksana,” tutup Koprawi. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian