Merangin | fokusinfo.com : Dua orang tersangka dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejari Merangin merupakan ASN di lingkup Pemkab Merangin. Dua orang itu adalah ISK yang bertugas di kantor ULP Bangko dan AZ yang menjabat sebagai kepala BPBD Merangin.
Baca Juga : Berhembus Desas-desus Masdivia ‘Siapkan’ Pengacara. Pasca Kantor ULPDigeledah Kejari Merangin
‘’Setelah penetapan tersangka itu, Pak Iskandar sudah jarang masuk ke kantor. Ada jugalah sekali-sekali tapi cuma sebentar, langsung keluar lagi,” ungkap seorang pegawai di kantor ULP yang tidak ingin namanya ditulis begitu mengetahui identitas penanyanya berprofesi sebagai wartawan.
Begitupun AZ, pria yang memimpin di Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu pasca ditetapkan sebagai tersangka, jadi jarang masuk kantor.
‘’Ya, kita sama-sama tahu lah. Sejak peristiwa itu Pak Akmal Zen jarang masuk kantor. Bahkan mungkin seingat saya tidak pernah lagi masuk kantor. Tapi entah juga lah, siapa tahu pas saya bertugas di lapangan beliau ada masuk kantor,” kata pegawai di kantor itu. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian