Merangin
| fokusinfo.com : Tersiar kabar desas-desus Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan)
Kabupaten Merangin, Masdivia Syidrata Sakti mulai melakukan komunikasi dengan
pengacara diduga terkait penetapan status tersangka terhadap seorang oknum
anggota Pokja di ULP ditambah telah digeledah pula Kantor ULP oleh pihak Kejari
Merangin yang dilaksanakan pada Rabu 28 Juli 2020.
‘’Informasinya telah ada komunikasi Pak Masdivia dengan seorang pengacara. Kemungkinan besar berkaitan dengan kasus baju linmas itu. Soalnya komunikasi terjadi pasca kantor ULP digeledah oleh pihak Kejari,” ungkap sumber ini yang tidak ingin namanya dituliskan.
‘’Bisa saja alasannya adalah keprihatinan Pak Masdivia atas kasus yang menimpa bawahannya itu. Soal jadi atau tidak kontrak dengan pengacara itu, saya tidak tahu. Silahkan tanya sendiri kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara
itu, Kabag ULP Masdivia belum memberikan klarifikasinya. Disambangi di
kantornya, Masdivia tidak berada di tempat.
‘’Bapak
belum datang, biasanya beliau datang jam 1,” kata salah seorang pegawai di
kantor itu.
Dikutip
dari berbagai sumber, Kejari Merangin pada senin 27 Juli 2020 melalui jumpa
pers menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengadaan baju Linmas Satpol PP
kabupaten Merangin yang terjadi pada tahun 2018. Pada hari Rabu 28 Juli 2020
Kejari Merangin melakukan penggeledahan di tiga kantor secara bergantian yaitu
Kantor Satpol PP, Kantor ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Kantor Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merangin.
(TimInvestigasi)
Redaktur
: TopanBohemian