Merangin | fokusinfo.com : Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi ST MM klaim telah melakukan telaah terhadap Perbup No 60 th 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang belakangan ini menimbulkan polemik di tengah publik.
‘’Kami telah membahas juga, bersama Pak Zaidan yang bila berhadapan dengan Perbup atau Perda itu akan lebih cermat dan detail dalam telaahnya. Memang ada pasal yang kami pastikan harus di revisi karena bertentangan dengan Undang-undang,” kata Abong Fendi, panggilan akrab Herman Efendi itu.
Menurut politisi Partai Golkar itu, seharusnya Perbup itu mengacu atau mengiringi UU karena berpengaruh terhadap kekuatan hukum Perbup itu sendiri.
Baca juga : Darul Khotni Temukan Cacat Hukum Pada Perbup Merangin No 60 Th 2022.Imbas Polemik Pilkades Simpang Limbur.
‘’Kami beranggapan Perbup ini tidak memiliki kekuatan hukum. Telah kami sampaikan kepada Bapak Bupati dan kedepannya harus ada revisi. Kemungkinan pasca idul fitri bersama-sama kita akan revisi,” tuturnya.
Masih dikatakan Abong Fendi, bila tidak ada revisi maka dapat dipastikan akan ada pihak-pihak yang terzolimi. Ditambah lagi Perbup bisa disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan orang lain.
‘’Jangan sampai Perbup yang salah dijadikan alat untuk menjatuhkan orang lain. Yang jelas revisi itu dimaksud untuk kebaikan dimasa yang akan datang,” tambah putra Tabir yang digadang-gadangkan akan maju sebagai bakal calon Bupati Merangin 2024 itu.
‘’Tentulah kita bersama ingin Kabupaten Merangin ini kondusif dalam pelaksanaan pilkades . kita ingin Merangin ini tetap bertahan dengan kondisi daerah Kabupaten ternyaman di tingkat nasional,” harapnya. (*)