Alex Sander MP : Temuan Jabatan Tidak Sesuai Peraturan Harus diKembalikan ke Kedudukan Yang Sesuai.


Merangin | fokusinfo.com :
Terbongkarnya kasus jabatan Administrator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin yang diduga tidak sesuai ketentuan melahirkan polemik di publik. Riskandi yang menjabat sebagai Kabid Bina SD Disdikbud Merangin disorot. 


Baca juga : BKPSDMD Era Ferdi Gali Kinerja BKPSDMD Era Nasution. Terkait Jabatan Kabid Bina SD Disdikbud Merangin


Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra diminta tanggapannya terkait status legalitas jabatan Riskandi yang diemban saat ini, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tidak memiliki wewenang menjustifikasi sah atau tidak sahnya. Alex hanya bersedia menjawab secara umum sesuai dengan bidang hukum.


'' Secara personal saya kenal dengan Riskandi tapi untuk rekam jejak karirnya saya terus terang tidak tahu. Jadi kita tidak bicara soal Riskandi ya, karena kami juga belum ada perintah ataupun pembicaraan dengan Pj Bupati. Ini diskusi secara umum saja sesuai bidang hukum," Saran Alex.


Menurut Alex setiap pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu haruslah mengikuti peraturan yang berlaku. Yang mana dalam peraturan tersebut dipastikan ada persyaratan yang harus dilengkapi. 


''Jadi misalnya seorang dengan jabatan administrator. Untuk menuju ke situ diikat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya terdapat beberapa persyaratan diantaranya  memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas. Kata 'pengalaman' dalam PP itu saya analogikan 'rekam jejak'. Nah yang mengetahui persyaratan ini adalah pihak BKPSDMD. Merekalah yang menyimpan seluruh data atau rekam jejak seorang ASN. Bila tidak lengkap persyaratannya maka jabatan itu tentu tidak sesuai peraturan, dan semestinya dari awal tidak bisa dilantik," beber Alex.


Alex juga menjelaskan, dalam penyelenggara negara tidak boleh 'kebijakan' mengangkangi peraturan pemerintah. ''Tidak boleh atas nama kebijakan lalu mengangkangi peraturan. Misalnya dia dekat dengan seorang pejabat lalu diangkatlah orang itu untuk menduduki jabatan tertentu sementara tidak memenuhi persyaratan, itu tidak boleh. Tapi kalau persyaratannya terpenuhi itu lain soal. Yang menjadi patokan itu adalah peraturan pemerintah, itu dasar hukumnya" tuturnya.


Masih dikatakan Alex, apabila dalam perjalanannya ditemukan seorang yang ternyata jabatannya tidak sesuai peraturan maka seharusnya dikembalikan ke tingkatan yang sesuai dengan apa yang dimiliki orang tersebut. Alex menilai kasus seperti itu berkaitan dengan keuangan negara juga administrasi pemerintahan. 


''Misalnya ada temuan seperti itu, ya orangnya harus dikembalikan ke kedudukannya yang sesuai. Tidak boleh berlama-lama. Karena tidak pas dong negara menggaji orang yang tidak memenuhi kualifikasi jabatan yang diemban. Juga keabsahan tandatangan orang tersebut untuk SPJ ataupun proyek-proyek, bisa saja akan menimbulkan kajian ulang," kata Alex.


Ketika ditanyakan keterkaitan bagian hukum dalam proses pelantikan, Alex menjawab kewenangan mereka hanya sebatas mengoreksi draft SK yang akan dilantik. 


''Bila dalam suatu jabatan ditemukan ada kekeliruan, lalu kasusnya ditarik kebelakang saat pelantikan. Tidak bisa menyalahkan bagian hukum karena kewenangan bagian hukum hanya koreksi draft SK ASN yang akan dilantik. Sementara pemilihan orang orang yang akan dilantik itu ada di ranah BKPSDMD. Itu kewenangan Bupati beserta tim Baperjakat," tutup Alex. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian  

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com