Mantan kades itu bernama Safri, informasi yang media ini dapatkan tindakan nekat Safri menjual TKD diduga karena sertifikat TKD atas nama dirinya. Sementara pembeli TKD bernama Abu Jalal warga Mekar Jaya Kecamatan Tabir Selatan dengan harga Rp.155juta. Transaksi dilakukan pada tahun 2018 lalu.
Hasan, Kades Seling yang menjabat saat ini membenarkan hal tersebut. Bahkan dikatakan Hasan, masyarakat Desa Seling telah melaporkannya ke pemerintah kabupaten.
‘’Posisi TKD tersebut berada di blok 17 di desa Bungo Tanjung kec tabir selatan. Yang menjual Pak Safri mantan Kades Seling ini, sementara pembelinya adalah Pak Jalal seorang tengkulak sawit di SPG (Nama daerah, red). Saat dijual kebetulan saya tidak menjabat sebagai Kades, tapi yang menjabat adalah Pjs Kades bernama Hauri,” terang Hasan.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Safri penjual TKD belum berhasil dikonfirmasi. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian