Dikonfirmasi melalui telpon pribadinya, Siti Fatimah Kepala SDN 25 Tanjung Ilir mengakui dana tersebut belum diserahkan kepada siswa penerima karena dana telah terpakai.
Baca Juga : Kasus Dana PIP 2018 SD 25. Inspektorat Duga Indikasi Korupsi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M Zubir melalui Kabid SD Henizor mengakui telah memanggil kepala SDN 25 Siti Fatimah untuk dimintai keterangannya.
‘’Jadi ibu Siti telah mengakui kesalahannya. Kami dari Disdikbud tidak memberi sanksi kepada beliau karena ini kasus kecil. Dan sebagai pertimbangannya, Ibu Siti telah berbuat banyak memajukan SDN 25 Tanjung Ilir,” kata Henizor.
Henizor membeberkan keterangan Siti Fatimah bahwa kala itu (2018) hanya siswa kelas VI yang tidak diberikan dana PIP karena telah tamat sekolah. Dan tindakan tidak menyerahkan itupun dilakukan atas persetujuan para guru SDN 25 Tanjung Ilir.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian