Mengatasnamakan masyarakat Desa Kabu, dua ToMas itu bernama M Ali dan M Yanis. Berbekal data lapangan mereka melaporkan Kades Kabu, Sutrisno ke Polres Merangin tembusan Kapolda jambi dan ke Kejari Merangin tembusan Kejati Jambi.
Kepada media ini, secara bergantian mereka menjelaskan point-point materi laporan yang telah dilayangkan pada bulan Juni 2019 ke instansi penegak hukum tersebut.
‘’Laporan ini kami masukan ke polres dan Kejari sekitar pertengahan bulan Juni ini,” Kata M Yanis yang juga merupakan mantan anggota DPRD kab Merangin periode 2009- 2014.
Diterangkannya, Laporan mengenai penyalahgunaan pengelola dana desa karena pengerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan RAB dan fisik.
‘’Contohnya material diambil dari napal gunung. Rabat beton yang lebarnya 3 meter seharusnya kan itu jalan bisa di lalui mobil, agar kuat landasan bawah seharusnya pakai pengerasan dan sekurang kurangnya sirtu, namun kenyataannya hanya pasir yang dicampur dengan tanah. Jadi kondisi jalan saat ini berdebu. Selain itu tidak ada pemasangan papan proyek,” terangnya M Yanis.
‘’Mulai dari awal di kerjakan sampai selesai papan proyek tidak terpasang. Kami masyarakat jadi tidak tahu sifat proyek itu padat karya atau swakelola. Juga nominal anggarannya berapa jadi tidak jelas,” tambahnya
M Yanis mengaku menyaksikan terdapat sisa semen dan material dibawah rumah Kades yang jumlahnya cukup banyak. Menurut M Yanis seharusnya material sisa bukan disimpan melainkan dimanfaatkan kembali untuk masyarakat.
‘’Menurut saya proyek desa tidak ada sistim mencari untung. Kalaupun ada sisa material sebaiknya diberikan ke masyarakat. Anggap bonuslah, entah untuk bangun ini atau itu yang jelas bangunan yang bisa dimanfaatkan untuk umum,” tuturnya.
Masih dikatakan M Yanis, yang membuat panas masyarakat adalah ungkapan dari Kaur Umum Desa Kabu yang menyatakan telah mendapatkan uang banyak dan dibagi-bagi saat bulan puasa.
‘’Kaur umumnya berkoar ke masyarakat bahwa telah dapat untung banyak. Saya rasa wajar masyarakat jadi panas mendengar pernyataan itu,” imbuhnya.
Sementara itu M Ali yang merupakan mantan anggota BPD Desa Kabu mengatakan ada perbedaan saat pihak Kejari datang dibandingkan saat pihak inspektorat datang ke Desa Kabu. Perbedaan itu disampaikan M Ali karena dia sendiri ikut mendampingi pada peristiwa itu.
‘’Saat pihak Kejari yang datang ke desa kabu setelah sampai langsung ke lokasi proyek, langsung ngecek ke lokasi setelah itu langsung pulang. Tapi saat pihak inspektorat datang ke desa Kabu, selain mengecek proyek sebelum pulang mereka sempat mampir ke rumah Kades. Tentulah jadi pertanyaan yang tidak-tidak dari kami masyarakat ini. Apa yang mereka lakukan didalam rumah itu,” terang M Ali.
Tidak hanya itu, ToMas juga melaporkan proyek air bersih tahun 2015 yang dinilai mubazir serta irigasi Sungai Sempayang bawah jembatan gantung.
Sementara itu, Kades Kabu Sutrisno belum berhasil dikonfirmasi atas persoalan ini. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian