Merangin | fokusinfo.com : Syafridhan Fikri Lubis, SH Pengacara berdomisili di Merangin mendesak Polres Merangin segera memproses dugaan tindak pidana pengancaman yang telah dilaporkan kliennya bernama Betlehem Sinar Halomohan Sipahutar pada 7 Juni 2022.
Menurut Fikri, bukti dan saksi telah lengkap sehingga tidak ada alasan Polres Merangin menunda-nunda menindak terlapor.
‘’Bahkan bukti berupa video, juga saksi saksi telah kami hadirkan. Jadi tunggu apa lagi,” tuturnya.
Masih dikatakan Fikri, khusus senjata tajam pihaknya memasukkan dalam laporan polisi tersendiri.
‘’Senjata tajamnya berupa parang panjang. Selain digunakan terlapor untuk mengancam Pelapor, senjata itu juga digunaan terlapor untuk merusak ban mobil,” tutupnnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian