Menyedihkan, orang yang ingin bekerja mendapatkan gaji berupa uang, dibebankan harus membayar uang kepada oknum pegawai Damkar. Jumlahnya pun mencapai Rp.15 juta perorang.
Terungkapnya kasus ini karena adanya pemangkasan jumlah TKS oleh Pemkab beberapa waktu yang lalul. Sehingga para TKS yang dirumahkan itu mengaku kesal karena jumlah uang yang disetorkan tidak sebanding dengan gaji yang didapatkan selama bekerja sebagai TKS.
Seperti diungkapkan RT, mulai masuk bekerja sebagai TKS di Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan pada pada Juni 2017 sampai 2019. Namun saat ini RT mengaku tidak masuk kerja lagi karena tidak mendapatkan gaji.
‘’Padahal saya dulu setor Rp.15 juta. Kalau dibanding dengan gaji dan waktu yang dilalui saat ini saya anggap tidak sebanding,” kata RT.
Menurut RT tidak hanya dirinya yang menyerahkan uang kepada oknum pegawai DisDamkar itu tapi juga ada beberapa rekannya juga diperlakukan yang sama yaitu harus membayar Rp.15 juta bila mau bekerja di Damkar.
‘’Kami mau membayar itu karena sebelumnya dijanjikan akan dimasukkan ke TKD (Tenaga Kontrak Daerah), kami sabar menanti tidak tahunya saat ini kondisinya berbeda,” kesal RT.
RT mengatakan kasus ini pernah disampaikan kepada Kadis (Kepala Dinas) namun belum ada realisasi penyelesaian masalahnya.
‘’Kami pernah mengadu ke Kadis. Dijanjikan akan segera dicarikan solusi. Namun hingga saat ini belum terlihat dan terasa solusi apa yang diberikan,” tutupnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian