Penyampaian materi diamanatkan kepada Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus. Turut Hadir juga dalam acara itu Sekretaris Perkim pahrulrozi, Kabid perumahan Ardian Wahyudi, Kabid pertanahan Mulyo Handoyo, Kasi prpsup triwahyuni, Ketua RT 18 ketua RW 5 serta staf pengelola dan seluruh penghuni rusunawa.
Dalam sambutannya sekretaris Perkim Pahrul Rozi menjelaskan bahwa Rumah susun umum adalah fasilitas yang diselenggarakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk juga bagi PNS golongan 2.
‘’Bagi PNS Golongan 3 keatas serta pejabat tidak di bolehkan menempati rusunawa sesuai dengan Permen PUPR yang standarnya uang sewanya adalah 1/3 dari UMP. Sebelum menempati bagi yang mendaftar dilakukan seleksi oleh panitia dengan kreteria penghasilan Rp 0 - 3.5 juta UMR sesuai dengan slip gaji.
Pahrul Rozi juga menambahkan sosialisasi sengaja dilakukan pada malam hari mengingat aktivitas warga penghuni Rusunawa lebih banyak dilakukan pada siang hari.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan Rusunawa yang mana didasari 1) UU nomor 20 THN 2011 tentang rumah susun. 2) peraturan menteri pu dan pr nomor 01/prt/m/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun. Dan 3) peraturan menteri pu dan pr nomor 23 /prt/m/2018 tentang perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun .
‘’Rumah susun umum adalah rumah susun yang di selenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Negara bertanggung jawab atas penyelengara rumah susun,pada tingkat kabupaten pembinaan di laksanakan oleh bupati yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan,” terangnya.
Masih bersama Firdaus, dia menjabarkan yang dimaksud Pengaturan meliputi Pembagunan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan. Pengelolaan peningkatan kualitas kelembagaan dan pendanaan dan sistem pembiayaan. Pengendalian dilakukan untuk menjamin penyelengaraan rumah susun sesuai dengan tujuannya. Pengawasan meliputi pemantauan, Evaluasi dan tindakan koreksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
‘’ Sementara itu Penguasaan Rusunawa dengan cara sewa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dan setiap orang dapat menyewa dengan mendaftar dan seleksi bagi calon penghuni dan baru penetapan calon penghuni,” pungkasnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian