Pemanggilan tersebut terkait pengakuan IG tentang adanya dugaan pungutan sejumlah dana kepada sejumlah para TKS (Tenaga Kerja Sukarela) pada 2017.
Baca Juga : Nama Mereka diSebut IG, ATN & SYL Angkat Bicara
‘’Melalui informasi pemberitaan disalah satu media, kami telah bisa memanggil yang bersangkutan untuk dikorek keterangannya. Jadi tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu,” kata Hatam.
Masih dikatakan Hatam, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil nama-nama yang disebutkan oleh IG, khususnya nama-nama berstatus ASN termasuk mantan Kadis Damkar, Usman Holidi.
‘’Dalam waktu dekat ini lah akan kita jadwalkan dulu pemanggilannya. Kita cari bukti yang lebih akurat lagi. Apakah tindakan mereka melanggar ketentuan PP 53 tentang ASN,” pungkasnya.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian