Dikonfirmasi melalui telpon pribadinya, Siti Fatimah Kepala SDN 25 Tanjung Ilir mengakui dana tersebut belum diserahkan kepada siswa penerima karena dana telah terpakai.
Baca Juga : Kasus Dana PIP 2018 Di SDN 25 Tanjung Ilir. Kepsek Akui Dana Telah Terpakai.
Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir mengatakan secara regulasi ada peran inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) daerah. Namun dalam pelaksanaannya, dikatakan Hatam pihaknya tidak pernah dilibatkan.
‘’Jujur saja selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam program PIP itu. Mungkin karena itu program langsung dari pusat. Data penerima juga langsung dari pusat,” kata Hatam.
Hatam memberikan pandangannya, bila kasus tersebut benar-benar terjadi maka dipastikan ada tindakan melawan hukum oleh oknum kepala sekolah.
‘’Bila dana tidak disampaikan kepada siswa penerima maka tindakan itu salah. Bila alasannya ada nama yang tidak valid maka seharusnya melaporkan atau mengusulkan data perubahan ke pusat,” ungkapnya.
Dilanjutkan Hatam, ‘’Bila nama penerima lebih sedikit dari yang terdaftar maka bisa diduga fiktif. Dan kalau uang tersebut tidak diambil oleh pihak sekolah maka akan menjadi saldo kas negara. Tapi bila uang atau dananya diambil namun tidak dibagikan kepada penerima maka itu termasuk korupsi, termasuk pidana umum dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib,” terangnya.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian