• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Junaidi Akan Cari Pembayarnya ?

Merangin | fokusinfo.com : Memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Merangin atas kasus hutang piutang tidak lantas serta merta hak penggugat langsung diberi oleh tergugat.

Junaidi Mantan Sekwan DPRD Merangin mengakui adanya hutang piutang tersebut. Dia juga mengklaim persoalan itu telah diselesaikan oleh bagian hukum dan membuahkan kesepakatan. Namun Junaidi tidak menjelaskan secar detail bagian hukum mana dan kesepakatan seperti apa yang dimaksudkannya.

‘’Itu sudah ditangani oleh bagian hukum. Sudah berunding, sudah ada kesepakatan,” kata Junaidi buru-buru.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Hatam Tafsir Anggap Pihak Ke-3 Kurang Teliti Klik disini

Ketika ditanyakan menggunakan uang siapa untuk membayar hutang itu, Junaidi menjawab pihaknya akan mencari cara. Namun yang mengejutkan adalah Jawaban Junaidi yang menganggap hutang tersebut adalah hutang pribadi.

‘’Kami akan cari uang pengganti hutang tu. Itukan balik hutang pribadi tu,” singkatnya

Ironisnya meski mengklaim telah ada perundingan hingga kesepakatan dengan penggugat namun ketika ditanyakan kapan akan merealisasikan pembayaran, Junaidi malah menjawab akan berunding.

‘’Kami akan berunding,” singkat Junaidi seraya berlalu. (tim)




Share:

Polemik DPMD Kelola Dana APBDes. Barlep Tantang Debat Terbuka

Merangin | Fokusinfo.com : Polemik DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa) Merangin mengelola uang bintek Siskeudes terus bergulir. Barlep adalah satu-satunya Kades (kepala desa) di Merangin yang berani pasang badan mempertanyakan hak dan dasarnya DPMD bisa mengelola dana yang bersumber dari APBDes tersebut.

Melalui media ini, Barlep yang terkenal dengan karakternya yang vokal itu menantang DPMD untuk debat secara terbuka guna membedah persoalan tersebut. Diingatkan Barlep, yang dikritiknya bukanlah kegiatan Bintek Siskeudes melainkan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh DPMD.

Baca Juga : Kegiatan Bintek Siskeudes, Barlep Sanksi Ada Pembentukan TPK. Klik disini

‘’Dalam perintahan yang harus diikuti adalah undang undang, sistim yang mengatur itu. Tidak bisa alasan mau bantu atau tidak. Jadi apakah tepat atau tidak DPMD mengelola uangnya. Nah kalau jawabannya tidak bisa, kenapa selama ini mereka harus membina-membina desa sementara mereka seperti itu. Saya tidak mau tunduk,” ungkap Barlep.

‘’Mereka mengajarkan yang salah secara konkritnya mereka menjalankan salah, mereka membina kita agar benar. Mereka mengajarkan yang salah secara pelaksanaanya, tetapi mereka menyuruh kita benar,” sambung Barlep.

Dalam tantangan debat, Barlep siap berhadapan hanya dengan personal yang kompeten. Masih dikatakan Barlep, bilapun ternyata pemahamannya salah maka dengan sikap jentelmen dia siap minta maaf secara terbuka.

‘’Saya siap berdebat dengan orang orang kompeten dibidang ini. Baik itu DPMD, Inspektorat, Pendamping Desa atau siapa saja. Jika saya salah, saya keliru saya bersikap ksatria minta maaf  ke masyarakat lewat media massa. Bila saya benar pasrahlah mereka. Saya sudah diskusi dengan pendamping desa dan saya meyakini tidak salah ,” tutup Barlep.

Ditempat terpisah, kadis DPMD Merangin, Ladani ketika diminta tanggapan nya atas tantangan itu tidak menjawab tegas menerima atau tidak. Ladani malah menceritakan kronologis kenapa DPMD sampai terlibat mengelola uang Bintek Siskeudes.

''Intinya DPMD Dimintai tolong sebagai tempat menitip uang dari Desa untuk diserahkan ke penyelenggara," kata Ladani. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian.

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Hatam Tafsir Anggap Pihak Ke-3 Kurang Teliti

Merangin | Fokusifo.com : Polemik ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin kian melebar. Empat orang penggugat DPRD dan telah menang di pengadilan hingga saat ini haknya belum diberikan oleh tergugat. Meskipun penggugat telah memegang putusan pengadilan yang memerintahkan tergugat (DPRD) Merangin untuk membayar hutang-hutangnya.

Persoalan baru muncul saat terkuak bahwa pada 2016 di lembaga DPRD Merangin tidak ada temuan BPK. Administrasi keuangan DPRD (Sekwan) dinyatakan tertib. Sehingga diduga atas dasar itu Pemkab Merangin belum mau mengajukan anggaran untuk membayar hutang sesuai putusan pengadilan yang memenangkan penggugat.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Inspektorat Sebut 2016 Tidak Ada Temuan BPK Klik Disini

Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir menilai pihak ke-3 (rekanan) kurang teliti dalam administrasi. Kelalaian itu berbuntut pada timbulnya hutang.

‘’ Kalau dari pengamatan saya, orang pihak ke-tiga itu salah juga. Kenapa mau tandatangan kwitansi sementara duit tidak ada. Kan itu persoalannya. Biasanya kita beli barang, misalnya sudah saya beli dari penjual maka saya akan minta ke penjual untuk tandatangan kwitansi. Nah kwitansi itulah yang jadikan SPJ diberikan ke BPKAD. Berarti secara administrasi penjual tadi sudah teken. Ada stempel. Sudah sah. Kalau tidak lengkap berkasnya tentu akan ditolak BPKAD,” urainya.

Dalam persoalan timbulnya hutang itu, Hatam juga berpendapat ada arah pidana tapi ke individu bukan kelembagaan. ‘’Itu PA (Pengguna Anggaran) Sekwan. Secara kelembagaan tidak ada masalah karena telah diSPJkan, berarti ada dugaan bendahara tidak mengunakan uang secara aturannya. Sekarang timbul pertanyaan apakah bendahara berbuat tanpa ada yang memerintah? Tutup Hatam. (tim)


Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Inspektorat Sebut 2016 Tidak Ada Temuan BPK

Merangin | fokusinfo.com : Inspektur Inspektorat Merangin Hatam Tafsir menyampaikan bahwa pada tahun 2016 tidak ada temuan BPK di lembaga DPRD / Sekwan DPRD Merangin.

Pernyataan itu secara tidak langsung menuai tanda tanya soal polemik ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Apa yang sebenarnya terjadi kala itu sehingga DPRD bisa memiliki hutang sementara tidak ada temuan dari hasil audit BPK.

‘’Informasi yang saya punya tidak ada temuan BPK di lembaga itu pada tahun 2016. Artinya tidak ada masalah, semua lengkap secara administrasi,” kata Hatam Tafsir.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Plt Sekwan Klaim Telah Merespons Klik Disini

Menurut kacamata Hatam. Bila SPM (Surat Perintah Membayar) sudah ditarik di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), telah di GU (Ganti Uang) berarti telah di SPJ kan. Telah di SPJ kan itu berarti telah selesai persoalan itu. Sementara ada masalah (temuan) apabila saldo kas di BPKAD itu tidak ditarik, kemudian ada hutang. Itu baru timbul masalah yang artinya ada hutang Pemkab.

‘’Contohnya ini uang makan Rp.10ribu saya berikan ke anda. Sudah anda ambil uangnya, bahkan sudah pula anda berikan ke saya laporan penggunaan uangnya. Artinya persoalan secara administrasi telah selesai,” kata Hatam mencontohkan.

Dilanjutkan Hatam, ‘’Tapi ternyata anda tidak membayar ke rumah makan, itu diluar kewenangan saya. Itu masalah anda,” sambung contohnya.

Karena tidak ada temuan BPK yang berarti administrasi keuangan telah lengkap. Hatam berpandangan DPRD ataupun Sekwan secara kelembagaan tidak bisa dituntut. Namun penuntutan bisa ditujukan pada perorangan.

‘’Kita tahu ternyata benar bahwa ada hutang yang timbul pada 2016 itu. Menurut saya yang bertanggung jawab adalah siapa yang menahan uang itu. Kalau Sekwan yang tahan maka sekwan yang bertanggung jawab. Kalau bendahara yang tahan maka bendahara lah yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara itu Plt Sekwan DPRD Merangin, Fauziah juga menyatakan hal yang sama bahwa tidak ada temuan BPK pada tahun 2016 itu.

‘’Setahu saya memang tidak ada temuan BPK, berarti sudah diselesaikan, sudah diSPJkan. Kecuali memang tekor kalau tekor maka jadi temuan dan ada berita acaranya,” kata Fauziah. (tim)



Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Plt Sekwan Klaim Telah Merespons

Merangin | fokusinfo.com : Memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Merangin atas kasus hutang piutang tidak lantas serta merta hak penggugat langsung diberi oleh tergugat.

Plt Sekwan (Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan) DPRD Merangin, Fauziah mengklaim telah merespons putusan pengadilan yang berisikan perintah pengadilan kepada tergugat untuk membayar hutang tersebut.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Fatimah Jatuh Sakit Klik Disini

‘’Sebenarnya kami sudah terima putusan pengadilan. Tapi kami ajukan dulu surat resmi ke Bupati melalui DPKAD dengan melampirkan putusan pengadilan itu. Karena kita mohon petunjuk mengenai putusan pengadilan itu. Oleh DPKAD telah menjawab surat dengan isi tidak bisa menjawab sekarang.Tunggu mereka melakukan konsultasi dulu ke BPK. Mereka juga telah menyurati surat ke BPK. Tapi belum surati kami kembali hasil konsultasi BPK dengan DPKAD itu,” terang Fauziah.

Menurut Fauziah saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi baik dari DPKAD ataupun dari BPK.(tim)

Share:

Kegiatan Bintek Siskeudes, Barlep 'Sangsi' Ada Pembentukan TPK

Merangin | fokusinfo.com : Pelaksanaan Bintek Siskeudes Merangin pertengahan Desember 2018 disoal. Barlep Kades Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat menuding pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa) mengelola dana bintek tersebut. Sementara menurut Barlep pengelolaan kegiatan bersama harus dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang terbentuk melalui musyawarah antar desa.

‘’Saya sanksi ada atau tidak pelaksanaan rapat musyawarah antar desa dalam kegiatan bintek siskeudes saat itu,” kata Barlep.

Kesanksian Barlep cukup beralasan. Pasalnya dana bintek siskeudes disetor pihak desa ke DPMD dengan bukti kwitansi dan bubuhan stempel DPMD.

Baca juga :  Barlep Pertanyakan Dasar & Hak DPMD Kelola Uang Bintek Siskeudes Klik Disini

‘’Bila memang ada pembentukan TPK, maka seharusnya dana disetor ke TPK. Bukan ke DPMD. Kenapa harus setor ke DPMD?. Sesuai perundangan tidak ada alasan mereka ingin bantu. Tidak diperbolehkan. Itu membuka peluang peluang.” ungkapnya.

Menurut Barlep TPK lah yang berhak mengelola dana hingga proses belanja barang dan jasa yang kelak digunakan untuk fasilitas peserta. Bila DPMD melaksanakan pengelolaan itu maka tidak berbeda dengan status pihak ke-tiga.

‘’Menurut saya pengelolaan dana Bintek yang dilakukan DPMD tidak berbeda dengan pihak ke-tiga. Sebagai contoh sederhana proyek di desa saya ingin bangun jalan setapak, saya setor ke DPMD. Mereka yang  mengelolanya dengan rincian membeli ini itu dan membayar upah tukang. Desa saya tinggal terima bersih. Nah itukan sama saja dengan pengerjaan proyek dipihak ketigakan,” ujar Barlep.

Salah seorang Kades di Merangin yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kegiatan Bintek Siskeudes yang dilaksanakan pada Desember 2018 telah jauh hari diinformasikan. Namun saat itu belum ada pemberitahuan soal jumlah besaran dana.

‘’Jauh hari kami sudah tahu ada jadwal kegiatan bintek siskeudes itu,” kata Kades tersebut.

Menurut kades itu, Dalam rentang waktu pemberitahuan awal hingga saat pemberangkatan dia tidak mengetahui bagaimana prosesnya. Dia juga mengaku ada yang janggal saat diminta menyetorkan dana bintek siskeudes ke DPMD.

‘’Tiba-tiba ada pemberitahuan desa harus menyetor uang ke DPMD. Seingat saya biasanya soal beginian urusannya tidak di DPMD. Tapi terus terang kami bayar juga guna mengikuti bintek itu,” tutupnya.

Sementara itu Kadis DPMD Ladani melalui Kabid Pemdes, Umar mengalihkan pembicaraan saat ditanya apakah ada pembentukan TPK dalam kegiatan itu. Dia lebih menekankan bahwa pihaknya hanya membantu pelaksanaan agar sukses.

‘’Kami ini hanya membantu saja. Uang yang disetor ke kami langsung kami serahkan ke penyelenggara. Penyelenggara itu kantornya di Jakarta. Mereka datang waktu penawaran lalu minta bantu ke kita untuk menghimpunnya,” kata Umar. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Barlep Pertanyakan Dasar & Hak DPMD Kelola Uang Bintek Siskeudes

Merangin | Fokusinfo.com : Kepala Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Barlep mempertanyakan dasar DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa) Kabupaten Merangin melakukan pengelolaan dana Bintek Siskeudes (Sistim Keuangan Desa) pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Menurut Barlep, pengelolaan uang bintek siskeudes oleh DPMD tidaklah tepat mengingat dana yang ada didalam APBDes semestinya dibawah kekuasaan Kades (Kepala Desa) berdasarkan pasal 72 Ayat (5) dan pasal 75 berbunyi Kepala desa dan perangkatnya berkuasa penuh mengatur pengelolaan keuangan desa.

‘’Jadi begini, prinsip pertama sumber dana baik dari APBN, APBD atau pihak ketiga, sumbangan lainnya atau berupa pajak ketika masuk ke APBDes itu sepenuhnya menjadi kekuasaan kelola keuangannya adalah kepala desa. Sama seperti dana DAU dan DAK yang masuk ke APBD sepenuhnya menjadi kekuasaan kepala daerah,” katanya.

Menurutnya. Bila ada kegiatan yang perlu didanai bersama, mekanisme yang dilakukan awalnya adalah musyawarah antar desa yang didalamnya membicarakan perencanaan, penyusunan RAB dan berujung pada pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).

‘’Anggota TPK itu berasal dari peserta musyawarah. TPK itulah kelak yang akan mengelola kegiatan bersama. Baik pengelolaan keuangan, belanja barang dan jasa, penyusunan RAB. Bukan tim panitia atau yang ada di DPMD. Itu mekanismenya salah, kalau mekanisme salah berpotensi merugikan kerugian negara. Berpotensi menimbulkan tindak pidana yang serius.” ujar Barlep

Dikatakan Barlep, Dasar dia menuding pihak DPMD melakukan pengelolaan dana bintek Siskeudes karena dia menemukan selembar kwitansi untuk pembayaran bintek siskeudes tertanggal 12-12-2018. Dalam kwitansi itu tertera nama seseorang yang belakangan diketahui oknum pegawai di DPMD dan terstempel DPMD.

‘’Berdasarkan apa mereka mengelola dana itu. Bukti mereka mengelola uang disetor berupa kuitansi yang ada. Dan kenapa saya baru berkoar sekarang? Itu karena saya baru tahu,” tutupnya.

Sementara itu Kadis DPMD Ladani melalui Kabid Pemdes, Umar tersirat mengakui bahwa ada kegiatan pengelolaan dana Bintek Siskeudes di DPMD. Meski demikian Umar menganggap pihaknya hanya membantu saja.

‘’Uangnya kami kumpulkan lalu diserahkan ke panitia. Kami ni hanya membantu biar cepat,” kata Umar.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sketsa Belum Dibubuhi Identitas Seniman

Merangin | Fokusinfo.com : Meskipun merasa bangga karya sketsanya diberikan kepada pejabat, Topan Bohemian mengaku ada yang mengganjal dihatinya. Pasalnya karya sketsa berjudul ‘Dibuai Janji’ itu belum dibubuhi identitas atau tandatangan dirinya. Kealpaan itu diakui Topan karena singkatnya waktu serta situasi durasi penampilan.

Baca juga : Sketsa ‘Dibuai Janji’ Lahir Di Merangin Expo 2018 Klik Disini

‘’Iya saya lupa bubuhi tandatangan dalam karya itu,” singkat Topan

Walau demikian Topan berharap adanya penghargaan atas karya tersebut meskipun tidak ditandatangani dalam artian karya dijaga oleh pemilik yang baru.

‘’Setelah diberikan ke Pak plt Gubernur saya lihat asistennya langsung membawa karya itu ke mobil. Nah saya baru menyadari karya belum ditandatangani saat saya sampai di rumah. Ya semoga saja karya itu diapresiasi dengan baik,” harap Topan. (Redaksi)

Share:

Sketsa ‘Dibuai Janji’ Lahir di Merangin Expo 2018

Merangin | Fokusinfo.com : Sebuah karya sketsa seorang seniman Merangin dikerjakan diatas pentas utama Merangin Expo 2018, Sabtu 22 Desember 2018 malam.

Karya sketsa tersebut lahir atas kolaborasi seniman sastra dan seniman seni rupa. Kala itu sastrawan Merangin Daryanto atau yang biasa disapa Kang Yanto Bulle membacakan puisi bertema perjuangan sementara rekannya seniman seni rupa Topan Bohemian berekspresi melalui media dua dimensi dengan membuat sketsa.

Dalam visual sketsa itu digambarkan figur manusia dengan raut wajah tersenyum sambil tiduran diatas lidah yang dilengkapi dengan pegas. Figur itu berada dalam rongga mulut yang besar.

Menariknya, setelah karya sketsa selesai dilahirkan oleh Topan, rekannya Yanto Bulle langsung membawa karya tersebut dan diserahkan ke Plt Gubernur Jambi, Fachrori. Saat proses penyerahan tiba-tiba Topan meminta microfon dari MC dengan maksud memberitahukan judul karya tersebut dengan judul ‘Dibuai Janji’.

Topan beberapa saat setelah penampilan kepada media ini mengatakan awalnya tidak tahu bila karya tersebut akan diserahkan ke plt Gubernur Jambi. Dia mengira tugasnya hanya sebatas melahirkan karya dan bila telah selesai karya akan dibawa kembali pulang.

‘’Saya cukup kaget ketika rekan saya meminta karya tersebut untuk diberikan ke pejabat. Apalagi ternyata pejabatnya Plt Gubernur Jambi,” Kata Topan.

Dijelaskan Topan karya sketsa yang dilahirkannya itu bersifat umum menggambarkan seseorang ketika dibuai janji-janji oleh orang lain. Lidah dimaknai sebagai ucapan yang mengarahkan kata-kata. Warna hitam diantara lidah dan bibir dimaksudkan sebagai tarikan dan helaan nafas, pegas yang menopang lidah dimaknai sebagai sesuatu yang labil, rongga mulut yang besar dimaksudkan sebagai lingkaran batasan ketika seseorang dijanjikan sesuatu, sementara figur manusia yang tidur-tiduran dimaknai sebagai seseorang yang dijanjikan mudah terlena hingga akhirnya tidak berbuat apa-apa kecuali menunggu realisasi janji yang diungkapkan.

‘’Karya itu bersifat umum, bukan dituju pada seseorang,” singkat Topan.

Meskipun awalnya merasa terkejut karyanya diberikan kepada pejabat, Topan juga mengaku bangga dengan peristiwa itu. Diharapkan Topan karyanya itu bisa dijaga dan dirawat dengan baik serta masyarakat yang melihatnya bisa menafsirkan sendiri makna yang tertuang dalam tiap goresan sketsa.

‘’Ya saya harap karya sketsa itu bisa dirawat. Bila perlu dipajang. Siapa tahu ada orang-orang yang tersentil dengan karya itu. Salah satu tujuan karya itu saya harapkan bisa memberikan pendidikan tersendiri bagi masyarakat yang menikmatinya,” tutup Topan. (redaksi)

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Fatimah Jatuh Sakit

Merangin | fokusinfo.com : Memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Merangin atas kasus hutang piutang tidak lantas serta merta hak penggugat langsung diberi oleh tergugat.

Dalam kasus hutang DPRD Merangin itu, Fatimah salah seorang penggugat DPRD Merangin saat ini kondisi kesehatannya menurun. Hal itu lantaran hutang DPRD yang yang hutangnya lebih dari Rp 150 juta hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak tergugat. Sementara keputusan pengadilan telah sah memerintahkan DPRD Merangin melunasi hutang tersebut.

‘’Ibu sedang sakit,” kata suami fatimah saat tim berkunjung ke rumahnya.

Baca juga : Menang di Pengadilan Kalah di Hak ? Klik Disini

Meski kondisinya kesehatannya menurun, Fatimah tetap mau menemui tim guna menjelaskan kasus yang menimpanya itu. ‘’Ya belum dibayar, jumlahnya Rp.165 juta,” kata Fatimah.

Diungkapkan Fatimah, modal uang yang digunakannya untuk memenuhi pesanan makanan dari DPRD Merangin bukanlah hanya miliknya namun juga ada sejumlah pinjaman ke personal maupun ke Bank.

‘’Kalau uang saya sendiri atau jika saya ini punya modal banyak mungkin tidak terlalu saya fikirkan. Ini karena ada juga pinjaman dari rekan bisnis dan ada juga dari Bank maka jadi fikiran. Saya terus ditagih hutang oleh orang, saya juga tiap bulan harus menutupi pinjaman di Bank,” ratapnya.

Masih pengakuan Fatimah, awalnya dia bisa mengantisipasi segala tekanan penagih hutang kepadanya apalagi ketika dia bisa memenangkan pengadilan perdata. Namun karena mendapatkan informasi bahwa anggaran untuk membayar hutang itu rupanya tidak dibahas di anggaran 2019 membuat Fatimah makin terpojok.

‘’Saat menang pengadilan rasanya ada titik terang persoalan ini. Tapi saat mengetahui bahwa tidak ada penganggaran pembayaran hutang, saya jadi sedih, rasanya pupus sudah,” tutupnya. (tim)

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Menang di Pengadilan, Kalah di Hak ?


Merangin | fokusinfo.com : Memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Merangin atas kasus hutang piutang tidak lantas serta merta hak penggugat langsung diberi oleh tergugat.

Peristiwa itu terjadi pada empat penggugat yaitu pemilik rumah makan pusako, pemilik bengkel mobil, pemilik kantin di lingkungan DPRD Merangin dan pihak loper koran melawan tergugat DPRD Merangin. Empat penggugat yang telah memenangkan proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Bangko itu hingga saat ini belum menerima pembayaran hutang dari DPRD Merangin, tepatnya dari Sekwan DPRD Merangin.

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, tidak dibayarkannya hutang DPRD Merangin kepada pihak penggugat lantaran Pemkab Merangin tidak mau meloloskan berkas ajuan pembayaran hutang tersebut untuk dibahas pada tahun anggaran 2019 ini. Meskipun inkrah putusan pengadilan telah memerintahkan DPRD membayar hutang tersebut.

‘’Informasinya itu, mereka tidak mau meloloskan berkas ajuan pembayaran hutang. Sementara pihak sekwan telah mengajukan tapi tidak ditanggapi,” ungkap Sumber kepada media ini sekaligus meminta namanya tidak ditulis. (tim)

Share:

Empat Warga Jadi Korban, Toni Irawan Jaya Pinta DPRD Merangin Patuhi Putusan PN Bangko


Toni Irawan Jaya Sh.Panesehat Hukum 

Merangin Fokusinfo –  Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislative, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu yang mencakup tentang hajat dan kepentingan Masyarakat Banyak, salah satu contoh tugas DPRD adalah untuk menganggarkan sampai pada bidang pengawasan.

Tapi bagai mana dengan permasalahan Empat warga merangin yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengunaan Anggaran di DPRD Kabupaten Merangin dengan total nilai barang yang belum dibayar mencapai Rp.859.000.000.,(delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Berdasarkan penelusuran Tim Fokusinfo.com dilapangan menjupai di tempat terpisah, diantaranya Pendi selaku pemilik Rumah Makan Pusako mengatakan Total Nasi yang belum dibayar Rp 473.000.000.,(empat ratus tujuh puluh tiga juta, Patimah Pemilik Kantin Patimah total yang belum dibayar Rp 165.000.000., (seratus enam puluh lima juta), Aurel Lia Pratama Pemilik Aneka Motor total yang belum dibayar Rp 194.000.000.,(seratus sembilan puluh empat juta rupiah), Ade Elka Pemasok Koran harian total yang belum dibayar Rp.27.000.000., (dua puluh tujuh juta rupiah)

Ditempat terpisah Toni Irawan Jaya.Sh, selaku Panesehat Hukum pihak Korban mengatakan seharusnya pihak DPRD Kabupaten Merangin harus Tunduk putusan Pengadilan Negeri Bangko yang Mengabulkan Gugatan, dan Memerintahkan DPRD Kabupaten Merangin Untuk membayarnya, pasalnya putusan yang tertinggi di negara indonesia ini adalah Putusan Pengadilan.

“seharusnya pihak DPRD Kabupaten Merangin Tuduk dengan keputusan Pengadilan, di negara ini putusan pengadilan lah yang paling tinggi.”ungkap Toni
Reporter :Gondo Irawan

Share:

Isnedi Disarankan Ajukan JC. Keluarga : ‘Bisa Saja !’



Merangin | Fokusinfo.com : Lumayan lama menyandang status tersangka akhirnya Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada selasa 18 Desember 2018. Isnedi dititipkan di Lapas Klas II B Bangko untuk 20 hari kedepan.

Ketua LSM Sapurata, Mirza SH memandang kasus yang menimpa Isnedi bukanlah dilakukan secara tunggal. Menurut Mirza ada dugaan sejumlah pihak terkait dengan kasus tersebut.

‘’Saya percaya bukan saja Pak Isnedi yang harus menanggung persoalan ini,” Ungkap Mirza.

Bagi Mirza, untuk lebih clear persoalan tersebut sebaiknya Isnedi mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator) guna menguak siap saja oknum yang terkait dalam kasus tersebut.

‘’Lebih baik Pak Isnedi mengajukan diri sebagai justis collaborator. Buka semua persoalannya juga siapa siapa saja yang terlibat,” tutup Mirza.

Sementara itu, pihak keluarga Isnedi mengatakan belum ada pembicaraan untuk pengajuan JC. Menurutnya saat ini keluarga sedang fokus dengan kondisi Isnedi di LP.

‘’Belum ada pembicaraan pengajuan JC. Namun hal itu bisa saja terjadi. Yang jelas abang saya itu akan terus mentaati dan mengikuti proses hukum yang ada,” ungkap Mulyadi.

Mulyadi juga menyayangkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa Isnedi terlibat kasus korupsi. Sementara dia menganggap  kasus tersebut adalah maladministrasi.

‘’Saya coba luruskan. Kasus yang menjerat Isnedi itu maladministrasi. Tidak ada serupiahpun uang yang mengalir kepadanya. Tapi semua itu bisa terlihat pada keputusan hakim di sidang kelak,” terangnya. 

Ditempat terpisah, Pengacara Isnedi, M Halik Elnemeri, SH atau biasa disapa Alex menyatakan siap bila diminta untuk mengajukan JC sesuai kesepakatan keluarga. ''Sebagai pengacara saya siap. Yang jelas pengajuan JC berdasarkan kesepakatan keluarga. Juga didalami sebab akibat atau untung ruginya dalam pengajuan JC tersebut," Kata Alex.(*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Harga Gas Diatas HET, Sejumlah Pangkalan Beberkan Alasan


Agenda rapat soal Gas di Kantor Di Kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan & Perindustrian Kabupaten Merangin, Beberapa waktu lalu.

Merangin | Fokusinfo.com : Harga Gas Elpiji 3 kg yang belakangan dijual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) di Merangin oleh pangkalan ataupun pengecer rupanya terjadi karena berbagai alasan.

Salah seorang pemilik pangkalan gas elpiji, inisial AN yang beralamat di Pamenang Barat mengaku terpaksa menjual gas sebesar Rp.20ribu per tabung karena harus mengeluarkan biaya tambahan demi mendapatkan gas yang dipesan.

‘’Ada pengeluaran tambahan demi mendapatkan gas dari agen,” kata AN yang mengaku pangkalannya dibawah bendera agen PT Putra Siarang

Dijelaskannya, tiap tabung yang mereka terima pihaknya (Pangkalan gas) harus mengeluarkan Rp.800 kepada sopir dengan sebutan uang KR.

‘’Tiap tabung kami diwajibkan membayar uang Rp.800 kepada sopir. Bahasanya untuk biaya KR. Sampai sekarang saya juga tidak tahu apa itu artinya KR. Tapi karena sudah lama ada biaya itu ya kami bayar saja,” ungkap AN

Dibeberkannya, tiap tabung harga yang dibeli dari agen sebesar Rp.14.200. Lalu ditambah dana KR dengan Rp.800 maka tiap tabung pangkalan harus membeli dengan harga Rp.15.000. ‘’Kami juga biasanya membelikan air minum, rokok dan snack lainnya untuk sopir dan tukang angkat,” tambahnya.

Senada dengan AN, Pangkalan gas dibawah bendera agen PT Amanah Mulia Utama, inisial LA menambahkan dari jatah tabung gas yang tiba di pangkalan tidak semuanya utuh dalam artian ada beberapa tabung gas yang bocor serta jumlah yang diterima lebih sedikit dari jumlah kuota semestinya.

‘’Bayangkan saja, bila kami terima 100 tabung ada 5 tabung yang bocor itu yang rugi kami. Pernah kami komplain ke agen katanya akan diganti tapi hingga saat ini tidak ada penggantian. Dan kejadian seperti itu terus saja jadi temuan kami,” ungkap LA.

Menurut LA, mulanya telah disepakati jika ada tabung yang bocor akan ada penggantian, namun kenyataanya tidak demikian.

‘’Akhirnya ada pernyataan dari agen. Bila mau komplain maka saat truk itu ada ditempat biar bisa langsung diganti. Tapi logikanya tidak mungkinlah kami cek satu persatu itu tabung. Ketahuannya tabung bocor atau tidak itu ya saat konsumen membeli. Pas mereka sampai rumah gas nya tidak ada otomatis mereka kembali ke pangkalan kami,” terangnya.

Tidak hanya itu, jumlah gas yang diterima dari agen biasanya dibawah jumlah kuota yang seharusnya diterima pangkalan. ‘’Sebagai contoh kuota kami 400 tabung, tapi yang datang 300-350 tabung,” singkatnya.

Informasi pihak pangkalan gas disanggah oleh Eva pemilik PT Amanah Mulia Utama yang menganggap semua yang dilontarkan oleh pihak pangkalan tidak berdasar dan terlalu mengada-ada. ‘’Itu bohong semua informasi itu,” kata Eva

Sementara itu pihak Diskoperindag Merangin diwakili oleh Kabid Perdagangan, Sadili mengatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan guna kroscek temuan tersebut yang nantinya bila terbukti ada temuan akan diteruskan ke pihak agen.

‘’Secepatnya kami akan turun cek ke lapangan. Bila nanti ada temuan akan segera kami tindak lanjuti dengan cara menyurati pihak agen,” kata Sadidi.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : DedeRiskadinata

Share:

Proyek Septic Tank Komunal. Pelaksana Proyek 'Takut' Keluarkan Dana ?

Ilustrasi


Merangin | Fokusinfo.com : Tidak diperbaharuinya SK pelaksanaan proyek septic tank komunal di RT 13 Pasar Atas Bangko yang bersifat swakelola tersebut dengan alasan SK telah diakta notariskan. Pernyataan itu disampaikan Lurah Pasar Atas Bangko, Aswardi yang mengutip penyampaian pihak pelaksana proyek.

‘’Ya mereka bilang begitu. SK telah diakta notariskan jadi tidak bisa diganti. Ketua dan Bendahara tidak bisa diganti dengan orang lain. Kalau pergantian anggota, bisa,” ucap Aswardi.


Baca Juga : Dokumen Di Kantor Lurah Tak Tertib Administrasi ? Klik Disini

Ditambahkan Aswardi, sepengetahuannya bila terjadi perpindahan lokasi proyek maka SK diperbaharui berikut pergantian keanggotaan menyeluruh. Dalam hal ini KSM (Kelompok Swakelola Masyarakat)

‘’Mereka tetap bersikukuh SK tidak bisa diperbaharui atau diganti. Lalu saya bilang kalau macam tu ya iyalah,” tuturnya.

Kesaksian Aswardi, kala itu pelaksana proyek mengatakan bila dinotariskan kembali maka pihak pelaksana kembali harus mengeluarkan dana.

‘’Itu resikonya, jadi menurut mereka jangan terlalu banyak dana keluar maka harus berhemat. Ya kami terima sajalah,” ungkap Aswardi.

Sementara itu ketua KSM, Fanani Candra belum berhasil dihubungi. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Proyek Septic Tank Komunal. Dokumen Di Kantor Lurah Tak Tertib Administrasi ?

Ilustrasi


Merangin | Fokusinfo.com : Terkait pelaksanaan proyek septic tank komunal yang dibangun di RT 13 tepatnya Lorong Masurai Pasar Atas Bangko, dokumen yang sebaiknya juga disimpan di kantor Lurah Pasar Atas Bangko sebagai arsip rupanya tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga : Usulan Lurah Tidak Diindahkan Klik Disini

Lurah Pasar Atas Bangko, Aswardi mengatakan dokumen pelaksanaan proyek sebenarnya ada yang berisikan diantaranya arsip SK, namun saat itu keberadaan dokumen tersebut tidak ditemukan.

‘’Ada dokumennya itu, tapi entah taruh dimana,” singkat Aswardi sembari melayangkan tanya ke pegawai kelurahan yang lain.

Meski demikian, Aswardi masih ingat beberapa nama yang tertera dalam SK tersebut. ‘’Ketuanya pak Can. Sekretarisnya saya lupa. Bendaharanya istri Pak Bastian. Anggotanya adalah beberapa orang,” tuturnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Proyek Septic Tank Komunal. Usulan Lurah Tidak Diindahkan ?



Merangin | Fokusinfo.com : Kronologis pembangunan proyek Septic Tank Komunal di Lorong Masurai Kelurahan Pasar Atas, Bangko mulai terkuak. Menurut informasi yang media ini peroleh awalnya proyek tersebut seharusnya tidak dibangun di RT 13 (Lorong Masurai) melainkan dibangun di RT 21 Kelurahan Pasar Atas.

Baca Juga : Seorang Warga Akui Beli Pipa Sendiri Klik Disini

Lurah Pasar Atas Bangko, Aswardi mengatakan karena warga RT 21 menolak pembangunan septic tank komunal tersebut maka pembangunan dialihkan ke RT 13.

‘’Setahu saya warga menolak pembangunan disitu. Jadi pembangunan septic tank dipindahkan ke RT 13. Warga setuju,” kata Aswardi.

Menurut Aswardi, sebagai Lurah yang sedikit banyak tahu tentang administrasi, dirinya pernah mengusulkan agar SK proyek diperbaharui. Namun usul olehnya tidak diindahkan pihak pelaksana dengan alasan SK telah diakta notariskan.

‘’Saya pernah mengusul agar SK ketua hingga anggota pelaksana proyek diperbarui. Dirubah semuanya. Tapi pihak mereka mengatakan tidak bisa karena terikat peraturan, juga telah di akta notariskan. Jadi mau tidak mau kami terima saja,” ungkap Aswardi sekaligus mengakui tidak pernah melihat akta notaris yang dikatakan oleh pihak pelaksana proyek. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Mulyadi : Kegagalan Tim Sepak Takraw Pengaruh Cidera Atlit

Merangin | Fokusinfo.com : Kegagalan tim sepak bola takraw pada ajang Porprov Jambi XXII 2018 bukanlah tanpa sebab. Manajer Sepak Takraw Merangin, Mulyadi mengatakan awalnya mereka optimis bisa memenangkan pertandingan namun karena insiden yang menimpa tiga orang atlet harapan untuk menang menjadi mimpi.

‘’Awalnya kita menang pada penyisihan melawan Jambi. Namun setelah itu ada insiden yang menimpa atlet kita. Dua orang putri dan satu orang putra cidera yang perannya vital dalam tim. Meski sudah diobati namun akibat insiden itu berpengaruh pada performa atlet dalam pertandingan. Jadi dalam keadaan masih sakit itulah atlet kita tetap bertanding,” cerita Mulyadi.

Kendala lain diungkapkan Mul adalah jumlah atlet yang dibawa ke Porprov terbatas sehingga ketika ada atlet yang sakit tidak bisa diganti dengan pemain cadangan.

‘’Atlet yang kita bawa pas-pasaan. Itu karena ada pengurangan jumlah atlet dari KONI. Mungkin ada pengaruh dengan anggaran atlet. Jadi ketika ada pemain yang cidera, tidak bisa diganti dengan atlet yang lain,” ungkap Mul

Soal sejumlah atlet asli Merangin yang saat Porprov malah membela kabupaten atau kota lain, Mulyadi menjelaskan sebelum Porprov pihaknya telah menghubungi para atlet melalui undangan resmi untuk mengikuti seleksi namun hingga batas seleksi berakhir para atlet yang diundang tidak ada yang datang.

‘’Jadi kami seleksi saja para atlet yang ikut seleksi, karena itu memang wewenang kami. Para atlet yang tidak ikut seleksi kami anggap tidak mau,” tuturnya.

Mulyadi juga mengakui atlet yang diseleksi dan lulus seleksi berhak mengikuti Porprov tergolong atlet muda. Namun untuk ‘skill’ permainan telah memadai karena sebelumnya dilakukan latihan dan seleksi ketat.

‘’Soal skill atlet menurut penilaian kami sudah baik. Namun tentu saja kita telah berusaha maksimal Allah menentukan. Saya pribadi puas dengan permainan mereka yang telah optimal mengerahkan segala kemampuan,” kata Mulyadi.

Karena masih tergolong muda, Mulyadi berpendapat para atlet tersebut bisa terus diikutkan pada berbagai ajang pertandingan takraw. ‘’Mereka itu aset Merangin dalam bidang olahraga sepak takraw. Bahkan ada atlet yang masih menginjak bangku sekolah SMA. Maka sama-samalah kita membina mereka agar kedepannya tidak kecolongan lagi ke daerah lain jika kelak ada pertandingan,” harap Mulyadi. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Mulyadi Harap Hubungan KONI – Pemkab Kembali Rukun

Merangin | Fokusinfo.com : Polemik Status Merangin disebut sebagai ‘Juru kunci’ pada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jambi ke XXII, terus bergulir lantaran Kabupaten Merangin berada di posisi peringkat paling bawah. Bahkan ujung-ujungnya ada semacam saling tuding dan saling bela antara KONI dan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Melihat gelagat kurang baik yang akan terjadi bila ‘perseteruan’ KONI dan Pemkab terus berlangsung, manajer cabor sepak takraw Merangin, Mulyadi secara jantan mengaku bertanggung jawab dan siap menjalani evaluasi. Untuk itu Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat Merangin, KONI dan Pemkab Merangin.

‘’Saya tidak ingin hubungan KONI dan Pemkab memanas. Sama dengan masyarakat, saya dan atau kami pun kecewa dengan kekalahan atlet pada ajang Porprov 2018 ini,” kata Mulyadi.

Diterangkan Mulyadi, pernyataan itu karena dia merasa tim sepak takraw yang dibawanya kerap disindir oleh sejumlah pihak atas hasil pertandingan yang mana Merangin hanya mendapatkan satu medali perunggu. Tidak hanya itu, sejumlah kalangan juga menyayangkan para atlet sepak takraw Merangin malah bertanding membawa bendera bukan sebagai tim Kabupaten Merangin.

‘’Kami terima bila dikambing hitamkan atas kegagalan Merangin. Tapi hal itu bukanlah ada unsur kesengajaan,” tuturnya.

Mulyadi berharap pernyataan dan permintaan maafnya bisa meredakan emosi antar kubu KONI dan Pemkab. Sehingga kedepannya hubungan antar keduanya bisa berjalan sebagaimana biasanya.

‘’Saya harap tidak ada lagi saling tuding, saling bela. Semua yang telah terjadi menjadi bahan evaluasi bersama. Apalagi saya pantau yang saling tuding itu tokoh tokoh masyarakat. Pak Bupati dan Pak Selamet, hentikanlah segera,” harap Mulyadi. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Merangin Urutan Buncit Di Porprov XXII, Mulyadi sebut Bukan Salah KONI & Pemkab

Merangin | Fokusinfo.com : Polemik Status Merangin disebut sebagai ‘Juru kunci’ pada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Jambi ke XXII, terus bergulir lantaran Kabupaten Merangin berada di posisi peringkat paling bawah.

Dalam hal ini ketua KONI Merangin, Selamet Edi Sucipto menerima tidak sedikit cemoohan. Bukan saja Selamet, Pemkab pun ada yang menuding tidak serius memperhatikan kesejahteraan para atletik. Bahkan ujung-ujungnya ada semacam saling tuding dan saling bela antara KONI dan Pemerintah Merangin.

Merasa hubungan dua pihak mulai tidak baik, Mulyadi Manajer Cabor (Cabang Olahraga) Sepak Takraw angkat bicara. Menurut Mulyadi prestasi Merangin yang anjlok tersebut bukanlah kesalahan KONI dan bukan juga kesalahan Pemkab Merangin.

‘’Merangin menduduki peringkat bawah itu bukanlah kesalahan KONI dan bukan pula kesalahan Pemkab,” singkat Mulyadi.

Dijelaskannya, dalam porprov tersebut pemilihan ataupun seleksi atlet dilaksanakan oleh managerial tiap Cabor. Sementara KONI hanya bersifat mengetahui dan pemkab tidak berperan sedikitpun dalam hal itu.

‘’Jadi yang pilih dan seleksi atlit itu wewenang cabornya, tidak ada intervensi dari pihak manapun. KONI meng’acc’ dan pemkab menerima saja hasil seleksi itu,” Ungkapnya.

Soal adanya tudingan kesejahteraan atlet yang minim dari pemerintah, Mulyadi menyatakan tidak sependapat. Menurut pria hitam manis itu perhatian dari pemerintah kepada atlet telah cukup.

‘’Sebenarnya soal itu relatif. Saya menilai perhatian pemerintah kepada atlet sudah cukup. Perhatian dari KONI pun juga baik. Dan ini juga sebenarnya mencetus sejarah. Biasanya dalam acara seperti ini para atlet nginapnya di asrama atau numpang di sekolah, Porprov XII ini para atlet nginapnya di hotel, itukan merupakan suatu kemajuan,” terang Mulyadi. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com