Gegabah Tangani Covid-19, HAM & Ekonomi Masyarakat Terabaikan ?

Oleh Abu Djaelani, S.Sy

Opini : Tindakan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Merangin yang membatasi pergerakan manusia dalam penanganan kasus covid-19 menurut saya terlalu gegabah yang mengakibatkan HAM (Hak Asasi Manusia) dan perekonomian masyarakat terabaikan.

Terbaru adalah terbitnya maklumat Bupati Merangin yang mencegat atau adanya pembatasan sosial bagi orang yang mau lewat keluar masuk kabupaten Merangin. Pada intinya saya mendukung kebijakan itu namun harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Koridor hukum yang dimaksud adalah berdasarkan hukum apa terbitnya maklumat tersebut ?. Karena dengan adanya pembatasan sosial bagi orang yang akan keluar masuk lewat Merangin maka itu jelas ada pelanggan HAM nya.

Kebijakan Pemkab sebenarnya bisa terlaksana apabila telah mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan segala persyaratan yang diberlakukan. Mengacu pada Permenkes no 9 tahun 2020 tentang PSBB pasal 13 diantaranya Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi dan Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Yang artinya dengan mengantongi PSBB itu barulah Bupati berhak untuk mengeluarkan edaran atau melarang aktivitas masyarakat.

Tidak itu saja, pembatasan pelaksanaan ibadah di masjid bisa terlaksana apabila telah ditetapkannya pemberlakuan PSBB atau pemberlakuan zona merah. Dan apakah Merangin termasuk zona merah dalam pandemi covid-19 ini? Bila iya, siapa yang telah menyatakannya? Siapa yang melegitimasi?. Kita sama-sama tahu atas maklumat itu mayoritas masjid dan musholla di Merangin tidak lagi menyelenggarakan sholat Jumat maupun tarawih.

Berbuat untuk masyarakat tidak bisa hanya dengan ucapan rela mengorbankan nyawa saja atau mengantar sendiri sarapan pagi kepada seseorang. Itu terlalu ‘lebay’ buat seorang pemimpin. Seolah-olah saat itu seorang pemimpin mempertontonkan kelemahan bawahan kepada publik tanpa mempertimbangkan kelemahan bawahan berkaitan dengan ‘ketegasan’ atasan. Menggeser dan merampas tugas bawahan hingga memunculkan tepuk tangan dari masyarakat dengan status ‘pemimpin yang peduli’. Itu porsi yang berlebih.

Di Merangin saat ini atas maklumat itu telah terjadi keresahan di masyarakat. Maklumat yang bukan lagi bersifat mewaspadai namun menjurus pada phobia publik. Jangan-jangan kedepannya orang bukan mati karena covid-19 namun karena ketakutan beraktivitas. Merelakan mati karena lapar daripada mati karena covid-19.

UMKM lumpuh, pedagang kecil bertumbangan, pekerja harian tak memiliki pendapatan dan itu semua tidak bisa ditakut-takuti dengan teriakan ‘mati banyak kito’ atau membagi-bagikan masker.

Bila pemkab benar-benar serius ingin menghentikan penularan covid-19 dan yakin eksekusinya adalah dengan cara membatasi gerak masyarakat maka pemkab haruslah segera membuat regulasi untuk merealisasikan harapan itu. Pemerintah kabupaten Merangin harus rela mengeluarkan anggaran ekstra untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat tanpa memandang status sosial. Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi masyarakat miskin atau tidak miskin, semua masyarakat Merangin dan berdomisili di Merangin harus diberikan bantuan agar mereka mau dan tunduk dengan aturan pemerintah. (*)

Abu Djaelani S.Sy
Penulis adalah seorang praktisi hukum dan Advokat berdomisili di Merangin

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com