Advokat dan konsultan hukum sekaligus pendiri LBH MK, Syafridhan Fikri Lubis, SH kepada media ini menginformasikan dalam pelayanan yang akan diberikan kelak pihaknya akan melakukan pendampingan baik di kepolisian dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pendampingan di kejaksaan dalam tahap pra penuntutan hingga pendampingan di pengadilan dalam tahap pembacaan dakwaan sampai pembacaan putusan.
‘’Upaya hukum/banding juga akan kami bantu bila diperlukan,” kata Fikri.
Untuk bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum itu, Fikri mempersilahkan pemohon mengajukan sendiri ke kantor LBH MK. Namun bila tersangka / terdakwa berada di tahanan maka permohonan dapat diajukan oleh keluarga terdekat yang mengetahui kronologis duduk persoalan yang dihadapi.
‘’Pembelaan tersebut sebagai upaya optimalisasi pemenuhan hak atas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum,” terangnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian