Merangin | fokusinfo.com : Sidang perdana Prapid (Praperadilan) Polsek Pamenang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Selasa 28 April 2020 berujung pada pencabutan permohonan praperadilan oleh pemohon prapid, Syafridhan Fikri Lubis, SH
Baca Juga : Praperadilan Polsek Pamenang. Pengacara Beberkan Kronologis Kasus
Dikatakan Fikri, panggilan akrab Syafridhan Fikri Lubis pencabutan permohonan prapid karena pihaknya telah mendapatkan apa yang diinginkan yaitu pembebasan tersangka yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Pamenang.
‘’Karena tidak ada lagi hal yang diperkarakan, saya mencabut laporan permohonan prapid,” kata Fikri pasca persidangan.
Pantauan media ini di ruang sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yofi Stian itu, tampak hadir pihak dari Polsek Pamenang dan pihak pengacara. Persiangan ditutup dengan pembacaan penetapan oleh hakim. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Home »
NEWS MAKER
» Sidang Perdana Prapid Polsek Pamenang, Pengacara Cabut Permohonan.