Merasa ‘Tertekan’ Oleh Oknum Dept Collector Eksternal, Warga Jelatang Lapor ke LBH MK

Joni Irawan Menyerahkan Penanganan Kasusnya Kepada Syafridhan Fikri Lubis, SH Melalui Surat Kuasa Khusus
Merangin | fokusinfo.com : Joni Irawan warga desa Jelatang Kecamatan Pamenang Kab. Merangin mendatangi kantor LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman km 02 no 122 Kelurahan Pematang Kandis Bangko.

Kedatangan Joni bertujuan untuk melaporkan persoalan yang menimpa dirinya kala berhadapan dengan RS, oknum DCE (Dept Collector Eksternal) dan kawan-kawan. Setelah berkonsultasi hukum, Joni Irawan lalu menandatangani SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada pihak LBH MK untuk menangani persoalannya tersebut. Tertanggal 14 Mei 2020.

Advokat LBH MK, Syafridhan Fikri Lubis, SH dibincangi media ini mengatakan setelah pihaknya mempelajari kasus yang dilaporkan Joni Irawan muncullah dugaan dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh RS oknum DCE dari PT CMJ terhadap Joni Irawan.

‘’Memang ada seorang warga bernama Joni Irawan datang ke kantor LBH MK melaporkan kasus yang menimpanya. Setelah kami pelajari timbul dugaan dua tindakan pidana yang dialami oleh pelapor,” kata Fikri.

Dijelaskan Fikri, kronologis kasus berawal saat pelapor telat membayar kredit kendaraan cold diesel Mitsubishi selama dua bulan jalan tiga bulan. Pengakuan pelapor keterlambatan membayar karena imbas dari covid-19. Ketika pihak pelapor dan RS beserta kawan-kawan bertemu, akhirnya pelapor membayar uang sebesar Rp.8500.000 untuk pembayaran angsuran selama dua bulan yang dititipkan kepada RS.

‘’Ternyata uang yang dititipkan kepada RS tidak dibayarkan oleh RS ke pihak leasing. Malah RS meminta kembali uang sebesar Rp.4.500.000 kepada pelapor dengan alasan uang jasa tarik kendaraan. Pelapor pun membayar uang yang diminta itu,” terang Fikri.

Masih dikatakan Fikri, setelah membayar uang Rp.4,5 juta itu ternyata pihak RS belum juga membayarkan angsuran kredit ke pihak leasing. Pihak RS kembali meminta kepada pelapor untuk membayar uang cicilan kredit pada bulan ketiga keterlambatan.

‘’Jadi kami menduga ada dua tindakan pidana dalam kasus ini yaitu terjadinya penggelapan dana yang mana uang Rp.8,5 juta yang tidak dibayarkan oleh pihak RS ke leasing. Yang kedua adalah pemerasan yaitu uang Rp.4,5 juta yang diminta oleh pihak RS dan kawan-kawan dengan ‘bahasa’ uang jasa tarik kendaraan,” ungkap Fikri.

Fikri mengungkapkan berdasarkan kuasa hukum yang diberikan maka pihaknya siap memperkarakan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Merangin. Tidak hanya itu, Fikri juga akan mempertanyakan peran dan legalitas rekan-rekan RS dalam kasus tersebut.

‘’Kami siap mendampingi kasus ini ke ranah hukum. Kami juga akan meminta keterangan status keterkaitan sejumlah rekan-rekan RS yang ikut saat RS menjalankan tugasnya. Apakah mungkin ada oknum-oknum penegak hukum yang turut serta,” tutupnya.

Sementara itu RS oknum DCE dari PT CMJ dikonfirmasi media ini memberikan klarifikasinya terhadap kasus tersebut. Dibincangi media ini, RS menjelaskan bahwa  pemilik mobil pihak pertama adalah Abdul Muin, warga Tanjab Barat yang saat ini telah dioper alihkan kepada Jhoni Irawan sebagai pihak kedua dan telah dikuasai selama 8 bulan.

Joni telah membayar selama lima bulan dan menunggak pembayaran selama tiga bulan sejak tanggal 14 Maret 2020 dengan nominal angsuran Rp.Rp 4.180.500 / bulan.

‘’Uang setoran selama dua bulan itu memang tidak..., tepatnya belum kami setor lantaran tidak bisa diinput. Pihak leasing mengatakan harus klop 3 bulan. Dan pihak MPM Finance Jambi telah mengetahuinya,” ungkap RS.

‘’Maksud uang tersebut ditahan sesuai dengan perjanjian yaitu sampai tanggal 14, apabila uang angsuran tersebut dibayar jadinya pas 3 bulan baru bisa kita setorkan,” tambahnya

RS juga mengakui saat melaksanakan tugas dirinya didampingi oknum aparat penegak hukum dengan tujuan mengantisipasi bila terjadi keributan.

‘’Saya dapat informasi dari rekan saya bahwa Joni Irawan akan mengumpulkan massa. Maka inisiatif saya mengajak pendamping. Kami berjumlah enam orang yang berangkat, salah seorang dari kami adalah oknum anggota Polres Merangin,” terangnya.

‘’Memang yang ada SK dari perusahaan kala itu hanya ada dua yaitu saya dan saudara Adi  Putra. Empat orang lainnya tidak memiliki SK. Tapi sebagai pendamping saya rasa boleh-boleh saja,” klaim RS. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com