Merangin | fokusinfo.com : Anggapan kekeliruan soal Prapid (Praperadilan) Polsek Pamenang yang diungkapkan seorang praktisi hukum, Abu Djaelani S.Sy dijawab langsung oleh pengacara Syafridhan Fikri Lubis, SH yang juga merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor
Baca Juga : Praktisi Hukum Anggap Prapid Polsek Pamenang, Keliru
Menurut Fikri, panggilan akrab Syafridhan Fikri Lubis, bagi seorang praktisi hukum berpendapat sah-sah saja namun tetap harus memiliki dasar yang kuat terutama menyangkuh hal praperadilan.
‘’Semua penegek hukum dasarnya dalam beracara sangat jelas diatur dalam KUHAP pasal 79. Yang intinya adalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya,” terang Fikri.
‘’Dalam hal praperadilan KDRT ini sangat jelas sebagai pemohon adalah istri sah tersangka melalui kuasa hukumnya. Nah sekarang dimana letak kekeliruannya,” tambah Fikri.
Fikri juga menyayangkan apabila suatu pendapat tidak berdasar maka bisa jadi pendapat tersebut menyesatkan pembaca. Jauh dari nilai edukatif kepada masyarakat. (*)
Reporter & Redaktur : TopanBohemian
Home »
POLEMIK
» Tangkis Anggapan Abu. Fikri : 'Penyampaian Pendapat Harus Memiliki Dasar Yang Kuat'