Merangin | fokusinfo.com : Eksistensi LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) dalam penanganan sejumlah perkara, cukup konsisten. Meskipun kantor LBH MK itu beralamat di Kabupaten Merangin, namun dalam penanganan dan pendampingan perkara tidak hanya sebatas lokal saja. LBH MK juga melayani penanganan perkara hingga menjangkau luar kota Bangko.
Dikatakan Syafridhan Fikri Lubis SH, pengaduan perkara yang mendominasi diterima LBH MK adalah pendampingan nasabah kredit macet baik di Bank maupun leasing.
‘’Masyarakat khususnya nasabah tidak semuanya paham akan hukum. Disini kami selain memberi pelayanan pendampingan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal kredit macet. Jangan takut terhadap depkolektor / eksternal penarikan, apabilan terjadi penarikan paksa maka pasal 365 KuHP ini sangat cocok buat mereka,” kata Fikri pendiri LBH MK.
Masih dikatakan Fikri, penanganan perkara terbaru yang diterima oleh pihaknya adalah kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing di Kabupaten Bungo kepada seorang wanita warga Kabupaten Sarolangun. Menurut Fikri dengan adanya kasus itu leasing dimuaro bungo tidak mengindahkan adanya putusan MK yang tidak membolehkan leasing menarik kendaraan sepihak.
‘’Korbannya seorang wanita bernama Nurindah asal Kab. Sarolangun, berniat akan menyelesaikan tunggakan selama 4 bulan dikantor Acc Bungo, dengan kesanggupan membayar 2x angsuran, akan tetapi pihak leasing Acc keberatan dan mengharuskan bayar semuanya, karena tidak cukup uang maka memilih untuk pulang dulu, singkat cerita saat perjalanan pulang kesarolangun ditengah perjalanan dihadang oleh 2 mobil dan 6 orang eksternal kemudian diarahkn balik kekantor Acc,” terang Fikri
‘’Sesampai di kantor Nurindah diminta untuk menyerahkan kunci dan STNK dengan alasan memeriksa fisik kendaraan dan disuruh masuk ke dalam ruangan, Nurindah menuruti permintaan itu. Namun begitu keluar kantor didapatkan kedaraan mobilnya sudah tidak ada,” tambahnya.
Akhirnya Fikri mendampingi Nurindah melaporkan permasalahan itu ke Polres Bungo. Masih dikatakan Fikri, saat ini proses tengah berlajan dan semua pihak telah dipanggil untuk diperiksa.
‘’Pihak leasing, korban dan saksi telah diperiksa. Hanya pihak eksternal leasing acc saja yang sudah dua kali pemanggilan tidak hadir. Yang jelas kami akan berbuat seoptimalnya pada setiap perkara yang kami tangani,” pungkasnya.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian