‘’Jika pihak kepolisian serius melakukan pencarian barang mustahil untuk ruang lingkup Kabupaten polisi tidak mampu. Sebab polisi diberikan fasilitas yang lengkap oleh negara untuk menjalankan tugasnya,” kata Abu.
Baca Juga : Suparno, Diduga DPO Polres Merangin. Masih Aktif di Pemerintahan Desa Sungai Kapas
Baca Juga : JP, Seorang Diduga DPO Polres Merangin Terpantau di Kediamannya
Terkait pemberitaan di salah satu media tentang dua orang DPO saat ini berada di wilayah tertentu, Abu berpandangan informasi tersebut seharusnya bisa menjadi dasar pihak kepolisian melakukan pelacakan hingga penangkapan. Mengingat pihak mereka lah yang menerbitkan DPO. Dan logikanya DPO memang haruslah dicari dan ditangkap untuk menegakkan supremasi hukum.
‘’Saya baca di media, terpantau ada dua DPO Polres Merangin bebas berkeliaran. Itu merupakan sumber informasi yang bisa dijadikan dasar pihak Polres bertindak atau setidaknya melacak kebenaran berita itu. Bila tidak benar silahkan sampaikan ke publik karena media itu juga sumber informasi publik, bila benar identitasnya sesuai DPO maka segera lakukan penangkapan. Toh tidak semua orang atau lembaga punya mental mengungkapkan atau menunjukkan posisi DPO. Ini semestinya informasi gratis bagi pihak kepolisian, kan mereka tinggal bertindak saja,” terang Abu.
Baca Juga : Pengakuan JP, DPO Polres Merangin. Satu Unit Mobil ‘Habis’ Terkait Kasus Tertangkap PETI
Masih bersama Abu, dirinya merasa dan menduga ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Dikatakannya merujuk Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 DPO diterbitkan ketika orang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali. Penerbitan DPO bertujuan agar orang yang dimasukkan dalam DPO bisa ditangkap dimanapun berada.
‘’Yang anehnya menurut saya, dalam pemberitaan itu orang yang disangkakan DPO malah tidak mengetahui bahwa dia adalah seorang DPO sehingga bebas berkeliaran. Pertanyaannya apa selama ini tidak ada pemberitahuan atau surat panggilan kepada mereka ? Seoptimal apa pihak Polres dalam mencari DPO ini ?. Setahu saya begitu terbit penetapan DPO maka orang itu berpotensi dan terindikasi akan menjadi tersangka. Maka adalah hal yang lumrah bila timbul pernyataan, tidak mampu atau tidak mau ?,” argumen Abu.
Abu mewanti-wanti bila penanganan kasus tersebut tidak serius maka bisa merembet kepada kinerja pengawasan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri. Dan akan menjadi bumerang tersendiri bagi pejabat yang terkait dalam kasus itu.
‘’Dari kasus ini bisa jadi membuka peluang rasa penasaran publik untuk bertanya sebenarnya berapa orang sih DPO Polres Merangin itu selama ini. Dan berapa orang pula DPO yang telah ditangkap,” tutup Abu.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini tetap berupaya meminta dan membuka diri untuk konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak Polres Merangin dalam hal ini Kasat Reskrim.(TimInvestigasi)
Redaktur : TopanBohemian