BSPS sendiri adalah fasilitas pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan baru atau peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara swadaya oleh masyarakat kelompok penerima bantuan
Informasi yang media ini rangkum selama pemaparan materi acara sosialisasi, syarat mendapatkan BSPS adalah 1) rumah rusak ringan / berat. Dan 2) rumah tak memenuhi syarat kesehatan.
Sementara itu kriteria syarat penerima bantuan adalah :
1. Warga negara Indonesia yg sudah berkeluarga.
2. Memiliki atau menguasai tanah ( dikuasai ) secara legal tidak dalam status sengketa, sesuai tata ruang.
3. Belum memiliki rumah ,atau memiliki rumah dan menempati rumah satu satunya dengan kondisi rumah tidak layak huni.
4. Belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat.
5. Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum propinsi setempat.
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
7. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia membuat pernyataan.
Dalam sambutanya Kadis Perkim Sardaini mengatakan data hasil identifikasi dan verifikasi masyarakat penerima bantuan ini berkerjasama dengan pemerintah desa pada saat itu, setelah itu dilakukan penetapan melalui SK.
‘’Kita libatkan Pemerintah Desa untuk bersama mensukseskan program ini. Alhamdulillah segera tercapai. Program BSPS ini tidak sama dengan bedah rumah yg melalui dinas sosial, program BSPS yang saat ini melalui kementrian PUPR,” katanya.
‘’Dalam program ini masyarakat sendiri yg menentukan kebutuhanya melalui toko bahan bangunan yang dipilih dengan total biaya Rp 17,5 juta. dengan rincian Rp.15 juta berupa material yang ditentukan sendiri oleh pemilik rumah dan Rp.2,5 juta diperuntukkan sebagai upah tukang,” tambahnya.
Sementara itu, 165 keluarga penerima bantuan berasal dari 6 Kecamatan terdiri dari 10 Desa dan 1 Kelurahan. Yakni :
1. Kecamatan Pamenang Selatan
- Desa Tambang Emas (15 CPB)
2. Kecamatan Pamenang Barat
- Desa Pinang Merah (15 CPB)
- Desa Mampun Baru (15 CPB)
- Desa Pulau Tujuh (15 CPB)
3. Kecamatan Renah Pamenang
- Desa Meranti (15 CPB)
4. Kecamatan Renah Pembarat
- Desa Marus Jaya (15 CPB)
5. Kecamatan Tabir Selatan
- Desa Bunga Antoi (15 CPB)
- Desa Rawa Jaya (15 CPB)
- Desa Sungai Sahut (15 CPB)
- Desa Sinat Gading (15 CPB)
6. Kecamatan Tabir
- Kelurahan Mampun (15 CPB). (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian