Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan) Merangin, H Zubir terkejut begitu mengetahui peristiwa itu. ‘’Kenapa selama ini tidak ada laporan ke saya ya,” kata Zubir
Baca Juga : Oknum Guru PNS ‘Double Job’. Terkuak di Pangkalan Jambu Klik disini
Menurut Zubir seharusnya seorang ASN meminta izin kepada atasannya diperbolehkan atau tidak mengambil pekerjaan sebagai bendahara atau operator itu.
‘’Ini sudah berlangsung lama ya. Saya akan kroscek dulu. Yang jelas bila informasi ini benar seharusnya tidak diperbolehkan. Seorang guru harus mengutamakan tugas pokok sebagai guru atau kepala sekolah. Ikuti prosedur pegawai negeri itu. Nanti saya perintahkan untuk panggil yang bersangkutan,” ungkap Zubir.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian