Merangin | fokusinfo.com : Saat proses penggugatan DPRD oleh pihak ke-3 (rekanan) di Pengadilan Negeri Merangin, pihak DPRD ataupun Sekwan DPRD tidak menggandeng seorangpun kuasa hukum. Meski tidak ada jaminan menang atau kalah atas tindakan itu, alhasil penggugat menang di pengadilan (tanpa perlawanan) atas tergugat.
Kemenangan di pengadilan itu berbuah pada putusan pengadilan yang berbunyi pihak tergugat diharuskan membayar hutang kepada penggugat.
Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Pemkab ‘Baru’ Melawan, Siap Ajukan PK Putusan Pengadilan Klik disini
Fakta terungkap, kenapa saat itu pihak DPRD ataupun Sekwan DPRD Merangin tidak melakukan perlawanan. Salah seorang sumber kepada media ini (tidak ingin namanya dituliskan) mengatakan awalnya telah ada rencana menunjuk seorang kuasa hukum. Namun penunjukkan itu terpaksa batal karena ada tekanan dari oknum DPRD Merangin.
‘’Kesepakatan penunjukan kuasa hukum gagal karena kuasa hukum penggugat, salah satu pihak penggugat dan seorang calon kuasa hukum DPRD/Sekwan berasal dari satu daerah,” kata sumber itu. (tim)
Home »
INVESTIGASI
,
NEWS MAKER
,
OKNUM
,
PEMERINTAHAN
,
POLEMIK
» ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Isu Sukuisme ‘Warnai Kegagalan’ Penunjukkan Kuasa Hukum ?