Fokusinfo.com | Merangin : Mekanisme pencairan DD (Dana Desa) di Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin diduga ada kejanggalan. Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber pada tahun 2016 SPJ di desa itu belum diselesaikan secara utuh, ironisnya DD 2017 tetap bisa dikucurkan bahkan hingga saat ini.
Inspektur Inspektorat Merangin, Khatam Tafsir melaui Irban 4 (Inspektur Pembantu), Febda membenarkan ada temuan di desa Gedang pada tahun 2016 dengan nilai yang cukup fantastis.
‘’Di Desa Gedang itu memang ada temuan dari hasil audit kami. SPJ yang belum diserahkan jumlahnya kira-kira Rp.316 juta. Juga ada temuan pajak lebih dari Rp.50 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh Kades atau pemerintahan yang lama,” kata Febda.
Sementara itu mantan Kades Desa Gedang, Suburti dikonfirmasi mengklaim tidak ada lagi persoalan keuangan di desa yang pernah dipimpinnya itu.
‘’Soal SPJ perasaan saya sudah lengkap semua. Bila memang akan ada masalah saya pasrah, tidak akan lari. Saya siap menanggung segala konsekuensinya,” kata Suburti.
Pernyataan Suburti diperkuat oleh Agus, mantan bendahara Desa Gedang. Dikonfirmasi Agus menyatakan dia dan Kades pernah dipanggil menghadap ke ruang Febda guna menyelesaikan persoalan SPJ itu.
‘’SPJ 2016 sudah selesai dan diperiksa di ruang Pak Fepda. Kebetulan saya dan Kades sendiri yang menghadap beliau. Bila memang belum selesai, tidak mungkinlah saya disuruh bayar pajak oleh Pak Kades,” kata Agus.
Informasi SPJ 2016 telah selesai juga diungkapkan Sarman mantan Kaur Pembangunan Desa Gedang. Meski mengakui dirinya tidak dilibatkan dalam persoalan itu namun dia mengetahui bahwa SPJ 2016 telah selesai.
‘’Proses penyelesaian SPJ itu dilakukan oleh Kades dan Bendahara. Saya tidak dilibatkan. Setahu saya persoalan itu telah beres semua,” ungkap Sarman.(*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian