Merangin | fokusinfo.com : Niat Kabag Hukum Setda Merangin, Firdaus yang akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pengadilan yang memenangkan penggugat DPRD Merangin, sontak membuat Bupati Merangin, Al Haris menjadi bingung.
Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Bupati Duga Menjurus Ke Pribadi Klik disini
Menurut Al Haris, yang berhak melaksanakan PK adalah dirinya selaku kepala daerah. Sementara hingga saat ini Al Haris mengaku tidak ada laporan kepada dirinya atas persoalan tersebut.
‘’Untuk diketahui yang berhak memPK-kan adalah saya, Bupati. Kabag hukum itu kuasa saya. Bagaimana saya mau PK, sampai saat ini tidak ada laporan kepada saya. Mau PK macam mana. Terus terang saya belum pernah membaca satu lembar pun dari pihak manapun sampai hari ini. Saya dapat informasipun dari kajari. Maka saya bingung,” terangnya. (tim)
Home »
KINERJA
,
PEMERINTAHAN
,
POLEMIK
» ‘Warisan’ Hutang DPRD. Kabag Hukum Niat Ajukan PK, Bupati Bingung